HTW juga menyambangi Kantor Komisi Hak Azasi Manusia di Jakarta, meminta Komnas HAM untuk menyurati Lembaga HAM yang ada di PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) maupun di negara Malaysia. Dasar hukumnya, deklarasi Universal HAM yang telah diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III) Pasal 3 berbunyi : Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu.
“Kami sudah meminta audensi langsung kepada ketua KomnasHAM, namun sementara belum dapat diterima karena masih status PSBB Covid 19 sehingga kami diterima secara Virtual di salah satu ruangan KomnasHAM,” ujar Sekretaris HTW, Yosepin Anastasia Sihotang, SH LLM dalam rilis.
Dari KomnasHAM, Ibu Grase mengatakan akan memproses permohonan bantuan untuk membuat rekomendasi agar Jonatan Sihotang diringankan hukumannya dan sudah masuk Agenda Komnas HAM 132727.
Agenda tersebut dalam.waktu dekat akan ditelaah bagian penyelidikan.
Laporan penyelidikan itu sebagai dasar rapat Komisioner membuat rekomendasi kepada pemerintah.
Grase juga meminta HTW kembali membuat surat audensi dan melengkapi dokumen Permintaan Rekomendasi meringankan hukuman Jonatan Sihotang, seperti surat kuasa dan dokumen lainnya dari Keluarga Jonathan.
Sementara itu HTW berharap dukungan dari semua elemen masyarakat Indonesia atas nama kemanusiaan agar mendukung upaya-upaya dalam meringankan hukuman Jonatan Sihotang. Maka dari itulah Pemuda Batak Bersatu terpanggil untuk memberi dukungan. (Hery/Red)