Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimToba

Pelapor Kini Jadi Tersangka, Kinerja Polsek Laguboti Dipertanyakan?

932
×

Pelapor Kini Jadi Tersangka, Kinerja Polsek Laguboti Dipertanyakan?

Sebarkan artikel ini

Lanjut Bungaran, kasus tersebut telah memenuhi unsur dan tahapan dalam penyedikan. Berdasarkan tahapan tersebut seperti :
1. Pasal 1 butir 14 dan pasal 26 Undang -Undang no 8 thn 1981 tentang Hukum acara pidana.
2. Laporan polisi Nomor : LP/B/64/XII/2021 Polsek Lagu Boti /Polres Toba/Polda Sumut tgl 24 Des 2021.
3. Surat Perintah Penyidikan Nomor. SP sidik/01/II/2022 Sat Reskrim tanggal 09 Peb. 2022.
4. Berita Acara Pemeriksaan Saksi-saksi dan kesesuain Alat Bukti.
5. Hasil Gelar Perkara tanggal 16 Februari 2021 di Polres Toba.

Baca Juga :  Pelantikan Bpd oleh Bupati secara virtual untuk 5 kecamatan di kabupaten Toba

“Dari sinilah dasarnya menetapkan dan meningkatkan suatu kasus dari Penyilidikan ke Penyidikan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Program Indonesia Pintar Tahun 2024

Digali lebih jauh, barang apa yang hilang. Bungaran menjawab: “Kita sudah sesuai dengan LP yang dilaporkan oleh Korban atau pelapor, dimana kerugian yang ditaksir oleh Pelapor sebesar nominalnya Rp. 5 Juta” tanpa sebut sebanyak apa Jahe yang hilang.

Namun ketika dipertanyakan tentang progres Laporan Polisi yang dibuat Lasma pada tanggal 13 Oktober 2021 dan Laporan Pengaduan suaminya, Tanda Hutahaean pada tanggal 2 Februari 2021, Bungaran mengatakan tidak tahu sama sekali.

Baca Juga :  17 Orang Pelaku Bom Ikan di Pulau Pini Berhasil Digagalkan Oleh Lanal Nias

“Kalau ada Laporan Polisinya, tanya saja sama yang bersangkutan. Saya tidak tahu tentang laporan itu,” pungkasnya. Bersambung.. (Simare)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses