Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimToba

Pelapor Kini Jadi Tersangka, Kinerja Polsek Laguboti Dipertanyakan?

52
×

Pelapor Kini Jadi Tersangka, Kinerja Polsek Laguboti Dipertanyakan?

Sebarkan artikel ini

Toba, PostKeadilan – Hasthag ‘Buat Apa Lapor Polisi’ sepertinya kan kembali bergulir. Pasalnya, si pelapor kini malah ditetapkan sebagai tersangka.

Cerita ini dialami Lasma Sinambela. Dia dan temannya, warga Desa Simatibung, Kecamatan Laguboti merasa aneh dan penuh tanda tanya menyangkut penetapannya sebagai tersangka pencurian jahe oleh penyidik Polsek Laguboti.

Surat Ketetapan Nomor: S – Tap / 03 / II / 2022 / Reskrim memutuskan Lasma Sinambela (49) menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke (4c) subs pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021sekitar pukul 12 siang di Banjar Ganjang Desa Simatibung, Laguboti. Surat tertanggal 21 Februari 2022, ditandatangani Kapolsek Laguboti, AJP Jumpa Aruan SE.

Lasma yang kesehariannya bekerja jadi petani mengatakan terkejut tiba-tiba ditetapkan tersangka pencurian jahe oleh pihak Polsek Laguboti.

Dituturkan Lasma, saat diperiksa oleh penyidik Polsek Laguboti, Jumat tanggal 25 Februari lalu, dirinya tidak pernah mengakui apa yang dituduhkan padanya, dan pihak penyidik tidak pernah beritahu barang buktinya.

Menurut Lasma, penanganan kasus inilah muncul rasa ketidakadilan. Karena sebelumnya Lasma juga sudah pernah melaporkan temuan tindakan pengrusakan ke Polsek Laguboti, namun tidak ada kejelasan dan tindak lanjutnya.

“Pagar ladang kami dirusak. Kami sudah melaporkan ke Polsek Laguboti, tapi pelakunya tidak ditangkap. Malah saya di laporkan balik, dituduh mencuri.. Apa yang saya curi.?,” lirih Lasma di ujung telepon seluler.

Kesemuanya itu dibenarkan Tanda Hutahaean, suami Lasma yang bekerja sebagai Wartawan di salah satu media.

“Begitulah yang kami alami. Sudah beberapa teman media mengangkat berita ini,” sebutnya, Minggu (6/3/2022) sore. Ia pun mengirim berita yang dimaksud.

Awak media ini pun coba konfirmasi Kapolsek Jumpa Aruan. “Hubungi saja Humas Polres Toba. Kita satu pintu,” ujarnya, Senin (7/3/2022) pagi.

Sejurus kemudian, Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir menerangkan. “Kita usahakan untuk menjelaskan sesuai yang disampaikan oleh Kapolsek dan penyidik Polsek Laguboti,” tulisnya via WhatsApp (WA), Senin itu juga.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.