PEMASANGAN KABEL SKTM UNDERGROUND TERKESAN ASAL-ASALAN

- Penulis

Selasa, 11 Oktober 2016 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Pinang,Postkeadilan. Investigasi di lapangan dan informasi dari sumber berita, pemasangan kabel SKTM(Saluran Kabel Tegangan Menengah) saluran kabel bawah tanah yang berlangsung di Tanjug Pinang terkesan asal-asalan.
Pasalnya, kabel yang seharusnya dipasang di kedalamam minimum 0,8 Meter dari permukaan tanah, ternyata dipasang dengan kedalaman yang tidak sesuai standarisasi peraturan yang ada.
“Penanaman kabel SKTM itu seharusnya di kedalaman 1 Meter. Paling tidak 0,8 Meterlah. Nah sekarang pekerjaan bagaimana. Coba aja abang foto dan lihat sendiri,” jelas sumber di Tanjung Pinang, Kamis (6/10).
Mendapat info dari sumber tersebut, esoknya, Jumat (7/10) crew PostKeadilan cros cek ke lapangan di Jalan Gatot Subroto KM 5 Bawah Tanjung Pinang. Terlihat dilokasi, para pekerja sedang melakukan aktivitas penggalian serta penanaman kabel tanah.
Pekerja yang ditemukan tersebut lakukan penggalian serta penanaman kabel tanah di wilayah jalur jalan trotoar. Penggalian kabel saluran bawah tanah ada yang sudah hampir rampung.
Terlihat dari hari pekerjaan, lubang galian tempat menanamkan kabel-kabel tersebut berkedalaman sekitar 50 cm dan lebar tanah lebih kurang 30 cm diatas permukaan tanah.
Diminta tanggapan Biro Instalatur Listrik ketika ditemui crew media hari itu terkait pengerjaan pemasangan kabel jaringan bawah tanah yang berlangsung di Jalan Gatot Subroto Km 5, beliau menuturkan bahwa.perkejaannya asal-asalan.
“Berdasarkan pengalaman kerja, seharusnya lebar lubang galian kabel 40 cm,dengan kedalaman galian minimun 1,5 meter dari permukaan tanah,” terangnya enggan sebut nama.
Lebih lanjut, sebelum membentangkan kabel kedalam galian, terlebih dahulu diberi pasir uruk, atas dan bawah kabel dengan ketebalan 5 cm. “Maksud diberi pasir uruk agar keseimbangan kabel tetap terjaga,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Ajak Pengiat Lingkungan Untuk Hijaukan Bantaran Sungai

Dan seperti diketahui, berdasarkan keputusan Direksi PT.PLN(Persero) Nomor: 666.K/Dir/2010 tentang Penetapan Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik, mengatakan : ’Pemasangan kontruksi tanam langsung dibawah trotoar atau jalan lingkungan, jika jumlah kabel 1(satu) maka lebar galian 40 Cm dengan kedalaman galian 150 Cm.
Sedangkan jika jumlah kabel 2(dua) maka lebar galian 50 Cm, kedalaman galian 150 Cm dari atas permukaan tanah. Dan sebagai antisipasi akibat beban, untuk mencegah terjdinya Depormasi kabel TM(tegangan menengah) yang berpengaruh dan beresiko,terhadap kerusakan kabel, maka seluruh galian diisi dengan pasir urug. Zen

Baca Juga :  Longsornya Jalan Provinsi di humbahas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Hal Penolakan Pembangunan TPST, Kadis LH Akan Temui Warga Langsung
Gempa Bumi di Desa Tukka Ambobi Paranginan Humbahas Wabup Oloan P Nababan Himbau Masyarakat Tenang
Bupati Purwakarta Himbau Masyarakat Kurangi Sampah Plastik
Jalan Raya Di Pandeglang Rusak Parah, Menuai Kritik Para Warga
Skill Competition Petugas Lakukan Survival Bagi Korban Jelang Hut Damkar
Hadapi Bencana Alam Polri Tingkatkan Kemampuan Personel
Bhabinkamtibmas Polsek Medan Satria Tampung Curhat Kamtibmas Warga Kelurahan Kalibaru
Upaya Menjaga Kebersihan Lingkungan Pemdes Sihonongan Kecamatan Paranginan Lakukan Bakti Rutin
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 11:29 WIB

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Senin, 25 September 2023 - 17:40 WIB

Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Berita Terbaru

Advertorial

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:39 WIB

Headline News

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:54 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!