Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Pembangunan Gapura UNIMED Tak Kelar, Kontraktor Tuding Kesalahan PPK

30
×

Pembangunan Gapura UNIMED Tak Kelar, Kontraktor Tuding Kesalahan PPK

Sebarkan artikel ini

Medan, Post Keadilan – Pekerjaan kontruksi pembangunan gapura Universitas Negeri Medan (UNIMED) tak kunjung kelar, pihak kontraktor tuding akibat kesalahan PPK (Pejabat Pembuat Komitment).
Pembangunan gapura berasal dari sumber dana PNBP UNIMED senilai Rp. 919.474.000,- nomor kontrak 1818/UN 33.11.1.4-PPK/SP/2016 tertanggal kontrak 1 Juni 2016 dengan masa kerja 120 hari kalender seharusnya sudah kelar, namun hingga kini belum rampung juga.
“Kami akui pembangunan ini belum selesai. Keterlambatan ini sebenarnya UNIMED pun harus koreksi. Kemarin itu saya tantang UNIMED ini bang,” ujar Kontraktor pelaksana, CV. Habinsaran, Husein kepada awak media ini, Rabu (28/9).
“PPK nya Ahmad Akbar Tanjung. Kita telah melayangkan surat yaitu 2 minggu setelah (Tanggal kontrak 1 Juni 2016) itu,” lanjutnya. Adapun surat yang dilayangkan yakni permintaan pembersihan lahan dalam hal pembongkaran pagar dan penebangan pohon yang termasuk menghalangi pekerjaan.
“Didalam kontrak kita, kita hanya menerima area yang sudah bersih, ternyata dilapangan ada ketidaksesuaian dengan lokasi yang kami terima. Maka terlambatlah pekerjaan ini,” dalih Husein.
“Satu sisi memang DP (Down Payment) nya agak susah disini. Setelah 2 bulan, baru dapat DP. Hingga kini saya baru tarik DP. Ini saya belum termin. Memang orang (Pihak UNIMED) itu begini bang. Secara birokrasi ajukanlah..ajukanlah. Itu kata mereka,” beber kontraktor ini.
Penjelasan Husein, secara hukum kontrak, kontraktor berhak meminta DP setelah 14 hari. “Kami ajukan per 9 Juni, kontrak kita kan 1 Juni, sehabis lebaran. Jadi birokrasi di UNIMED ini agak lambat. Saya tantang mereka semua yang diatas itu kalau kita bicara tentang hukum,” tegas Husein.
Dari keterangan Husein, pihaknya telah terima surat ‘finalty dari UNIMED terkait pekerjaan pembangunan gapura yang ditanganinya itu. Husein dan pihaknya tidak terima.
“Persoalan-persoalan yang ada di UNIMED ini banyak yang saya ketahui, saya mengalami sendiri mulai tahun 2012. Baik perencanaan yang di lakukan di UNIMED ini, banyak diragukan mengenai volume. Artinya banyak kekurangan yang menimbulkan terkendalanya pembangunan di UNIMED,” kata Husein pasti.
Dikatakan Husein, tidak takut manakala rekaman diperdengarkan dengan pihak UNIMED. “Saya tidak takut. Perdengarkan saja. Ya kalau kita dikenakan dengan finalti ya kita siap.. kita tetap koorporatif dengan kontrak. Kita cuman jangan hanya dilihat satu sisi,” putusnya.
Ditempat berbeda, pihak UNIMED melalui Kepala Humas Drs. M Surip janji akan sampaikan kepada PPK. “Nanti saya sampaikan kepada PPKnya. Mungkin besok abang bisa datang lagi,” kata Surip di ruang kerja kantor Biro Rektor UNIMED, Rabu (28/9) sore.
Ke esokan hari, Kamis (29/9) siang. Dikunjungi di ruang UHTP (Umum, Hukum dan Tata Pelaksana) tempat ruang kerja PPK, Ahmad Akbar Tanjung tidak berada ditempat. Melalui Kepala UHTP, Yon Rinaldi bantah semua keterangan Husein. “Tidak benar itu. Semua sesuai dengan aturan. Kalau tidak selesai dikerjakan, ya kena finalty lah. Jangan banyak alasan dia (Husein) itu,” tukas Yon.
Diperdengarkan hasil rekaman pembicaraan Husein, Yon sangat menyayangkannya. “Tidak selayaknya dia (Husein) berkata seperti itu. Apa lagi dia (Husein) sudah menjadi rekanan UNIMED sudah bertahun-tahun. Tidak seharusnyalah dia menjelek-jelekkan UNIMED demi tutupi kesalahan. Bagaimana sih dia itu.?,” pungkas Yon geleng kepala. Elvi/Syifa/R-01

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.