Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Pemborong diduga Tidak Jelas Langgar Undang-Undang KIP

×

Pemborong diduga Tidak Jelas Langgar Undang-Undang KIP

Sebarkan artikel ini

Dengan adanya kegiatan pengaspalan Jalan di Kali Malang, hal ini dapat diduga bahwa Pemborong yang mengerjakan diduga telah menggelapkan Nilai Anggara, karena tidak memasang papan proyek kegiatan di lokasi pekerjaan, karena di dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) setiap suatu kegiatan yang dialokasikan dari Anggaran APBD maupun APBN pihak Pemborong harus memasang Papan Proyek sebagai Keterbukaan Informasi Publik agar Masyarakat dapat mengetahui berapa nilai Anggaran pengaspalan Jalan tersebut terserap, agar Uang Rakyat kembali ke Rakyat untuk memperbaiki Jalan yang rusak melalui Dan APBD maupun APBN, bukan “Uang Rakyat di Makan Rayap” karena ketidak jelasan pihak Pemborong dan Pembiaran Dinas adanya kegiatan Pengaspalan Jalan di Kali Malang tersebut.

Baca Juga :  Kesepakatan Orang Tua Murid, SMAN 5 Tamsel Adakan Studi Kampus

( JH )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

live casino online judi bola online sabung ayam online live casino online sabung ayam online sbobet88 agen live casino sabung ayam online slot gacor slot gacor slot88 sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88