Inisial B memaparkan, bahwa dengan adanya dugaan Manipulasi Data Kependudukan ( KTP ) yang di lakukan oleh HMF adalah sebagai berikut, bahwa Satu e-KTP Eletronik atas Nama HMF dengan No NIK e-KTP 32.1620.200475.0XX5 yang beralamat di Kp.Cibatu RT.009/RW 005 Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, tapi HMF juga memilikinya KTP dengan No.NIK 32.1620.200475.0XX2 tinggal beralamat di Kp.Rawa Sentul RT.001 / RW 003, Desa Jaya Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, dan KTP di Jayamukti diduga tidak terdaftar di Dinas Catatan Sipil, maka dipergunakan untuk mendirikan Badan Hukum Usaha PT. Harrosa Darma Nusantara” papar Inisial B ,(20/2/22).
Inisial B sebagai Anggota DPR-D Kabupaten Bekasi menegaskan, bahwa KTP yang di miliki HMF, hal ini dapat Saya menduga tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, termasuk No.NIK KTP 32.1619.200475.0XX1 yang beralamat di Kp.Cibatu RT.009/ RW 005, Kelurahan Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, dan No.NIK KTP 32.1504.200475.00XX yang beralamat di Kp.Gintung RT.002 / RW.003, Desa Kuta Mekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang diduga tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang atas Nama HMF,” tegas Inisial B .
Dengan adanya dugaan yang di lakukan HMF seorang Pengusaha Limbah dan juga Pemiliki Ponpes Modern Minhajul Haq, serta Direktur Utama PT. Harrosa Darma Nusantara di Kabupaten Bekasi yang memiliki KTP lebih dari Satu dapat dikatakan Kebal Hukum.
(JH)