Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline NewsHukrim

Pemilik Ponpes Modern Minhajul Haq dan Direktur PT. HDN diduga Kebal Hukum

338
×

Pemilik Ponpes Modern Minhajul Haq dan Direktur PT. HDN diduga Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini

Bekasi – Postkeadilan Terkait Pemberitaan Viral di Media online adanya dugaan Pengusaha Limbah yang memiliki Pondok Pesantren Minhajul Haq dan juga Direktur Utama PT.Harrosa Darma Nusantara di Bekasi serta Direktur PT. Kuta Singa Perbangsa di Karawang adalah sebagai Bos Limbah terkenal yang akan menjalani pemeriksaan pihak Penegak Hukum, terkait Kasus dugaan pemilikan KTP Palsu yang dilakukan oleh HMF selaku Direktur Utama PT. Harrosa Darma Nusantara di Kabupaten Bekasi dan PT. Kuta Singa Perbangsa di Karawang.

Menurut keterangan inisial MI sebagai Pengacara Budiyanto mengatakan, bahwa HMF yang Kami sebut si Raja Limbah telah Kami Laporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak Pidana Pemalsuan dan atau Menyuruh menempatkan keterangan Palsu ke dalam Akta Outentik guna manipulasi data Dokumen KTP dan Dokumen Akta Pendirian Perusahaan yang telah dilakukan oleh HMF selaku Direktur Utama PT. Harrosa Darma Nusantara di Kabupaten Bekasi dan PT. Kuta Singa Perbangsa di Karawang, ini dapat diindikasikan adalah suatu tindak Pidana yang melanggar Hukum, terkait dalam Laporan Polisi bernomor : LP/B/6583/XII/SPK/POLDA METRO JAYA, pertanggal 29 Desember 2021, degan Nama Pelapor Inisial B. S.Pi, bahwa HMF yang Kami duga memiliki Empat buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), di antaranya Tiga KTP beralamat di Kabupaten Bekasi dan Satu KTP beralamat di Karawang yang digunakan untuk mendirikan Badan Hukum Usaha kedalam Akta Outentik,” kata inisial MI pada Wartawan,(20/2/22).

Inisial MI  menjelaskan, bahwa HMF yang dikenal sebagai Bos Limbah terbesar di Kabupaten Bekasi,”bukan serta merta dapat melawan Hukum” dengan adanya dugaan terkait tindak Pidana sesuai Pasal 263 atau Pasal 266 KUHPidana tentang Pemalsuan KTP dan atau menyuruh menempatkan Keterangan Palsu kedalam Akta Otentik yang dilakukan oleh HMF,” jelas MI pada Wartawan.

Insial B Anggota Dewan Kabupaten Bekasi dari Partai PKS yang di dampingi oleh Pengacaranya mengatakan, benar Bang, bahwa Saya telah melaporkan HMF ke Polda Metro Jaya, agar dapat di periksa dan di berikan Hukuman atas adanya dugaan Pemalsuan KTP Akta Otentik Dokumen dan Akta Pendirian Perusahaan yang dilakukan HMF selaku Direktur Utama dengan menggunakan berbagai cara yang tidak semestinya, dan Saya berharap agar Polda Metro Jaya dapat melakukan Penegakan Hukum yang sebenar – benarnya,” kata Insial B ,(20/2/22).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.