Humbahas Postkeadilan. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan memperoleh Peringkat II dengan progres 93.36 % setelah Labuhan Batu Utara dengan progres 95 %.
Hal ini disampaikan pada Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK-RI s/d Semester I Tahun 2022 antara BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara Senin 27 Juni 2022 di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.(20/6/2022).
Acara ini dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Humbang Hasundutan Drs. B.P Siahaan, MM
Berdasarkan dokumen Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara per 16 Desember 2021, peringkat progress penyelesaian TLRHP se-Sumatera Utara adalah:
1. Kabupaten Labuhan Batu Utara dengan progress 95%
2. Kabupaten Humbang Hasundutan dengan progress 93.36%.
3. Kabupaten Samosir dengan progress 92.8%.
Berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan negara pasal 20 yang menyatakan bahwa Pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Pejabat Wajib Memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP, dalam hal ini BPK memantau Tindak Lanjut LHP tersebut.
Kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembahasaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas keseluruhan entitas di Provinsi Sumatera Utara serta diharapkan Pemerikasaan Tindak Lanjut LHP pada Semester I ini mencapai persentase yang maksimal. *Inspektorat/Josapat Siahaan*