Jabar Postkeadilan-Kendati sudah melayangkan tiga kali surat somasi, tetapi Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terkesan tidak memiliki nyali untuk mengeksekusi Pasar Cikampek 1.
Pasalnya, Pemkab Karawang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) hanya memasang spanduk yang bertuliskan “Kantor Pengelolaan Pasar Cikampek 1 Disperindag Karawang”. Pemasangan spanduk tersebut dipimpin langsung Sekretaris Disperindag Kabupaten Karawang, Rahmad Gunadi, Rabu (20/11/2019).
Dengan pemasangan spanduk tersebut, pengelolaan Pasar Cikampek 1 terkesan ditangani oleh tiga instansi, yaitu, PT Aditya Laksana Sejahtera, PT Celebes Natural Propertindo dan Pemkab Karawang. Lalu pertanyannya, bagaimana dengan kontribusi yang menjadi tanggung jawab PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) dan PT Celebes Natural Propertindo dan bagaimana dengan keberadaan pedagang ?
Sekretaris Disperindag Kabupaten Karawang, Rahmad Gunadi, mengatakan, spanduk tersebut dipasang di kios lantai 2 sebagai bentuk keabsahan bahwa pengelolaan pasar resmi oleh Pemkab Karawang bukan lagi oleh PT ALS.
“PT ALS tidak lagi berhak mengelola Pasar Cikampek 1. Karena sudah sah diambil alih oleh Pemkab Karawang. Silahkan PT ALS kalau keberatan pengambil-alihan ini ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang,”kata Gunadi.
Secara terpisah, Direktur Utama PT ALS, Henny Haddade, mengatakan, pemasangan spanduk tersebut tidak sah secara hukum. Sebab, spanduk itu dipasang di kios milik PT ALS.
“Pemasangan spanduk itu illegal. Karena dipasang di kios PT ALS,” kata Henny.
Top Managemen PT ALS, Ririn Hutagalung, mengatakan, pemasangan spanduk itu tersebut dipaksakan, karena Sekretaris Disperindag Kabupaten Karawang, Rahmad Gunadi, tidak bisa menunjukkan surat perintah pemasangan spanduk dari Bupati Karawang.
“Ketika kami minta surat perintah, pak Gunadi tidak bisa menunjukkan. Jadi kami menduga pemasangan spanduk ini dipaksakan,” tegasnya,PK.(P. Purba)