Nias Selatan, (sumut) Postkeadilan. – Untuk mengatasi dan mencegah praktek kapal pengebom ikan (ilegal fishing) di perairan Nias Selatan, khususnya di kepulauan Batu, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan akan membentuk tim terpadu.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Nisel, Yusuf Nache saat menjawab pertanyaan wartawan pada jumpa pers yang digelar oleh Lanal Nias terkait penangkapan dua kapal motor diduga pengebom ikan, bertempat di Aula Pandawa, Mako Lanal Nias Solimbu Sataro, Jalan Baloho, Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Selasa (20/5/2025).
Ia menjelaskan, dalam mengantisipasi praktek ilegal fishing di Kepulauan Batu, dimulai dari pencegahan dengan melakukan sosialisasi tentang pemakaian pontasium yang dilarang oleh undang-undang.
Karena menurutnya, jika tidak dilakukan pencegahan dan antisipasi maka kerusakan ekosistem laut terutama terumbu karang akan terus berkelanjutan.
Terkait hal ini, kata dia, ke depan akan menjadi program awal pihaknya dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap praktek ilegal fishing.
Sementara, dalam keterangan pers Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut, Laksamana Pertama TNI I.M. Wira Hady A.W., M.Tr.Opsla yang disampaikan Danlanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah menuturkan, pihaknya melalui Tim Fleet One Quik Response (F1QR) kembali berhasil menggagalkan tindak pidana di laut dengan menangkap dua kapal motor diduga menggunakan bahan peledak/bom di Perairan Pulau Sambulaling dan Pulau Ular Pini.
Kedua kapal motor yang ditangkap itu yakni, KM Yanto 08 dan KM. Cahaya Mulia Bahari.
Dua kapal motor ditangkap pada waktu yang berbeda, yaitu 15 Mei dan 16 Mei 2025, dimana kejadian berawal dari adanya informasi bahwa terdapat kapal motor yang diduga menggunakan bom sebagai alat untuk menangkap ikan. Atas informasi itu, Lanal Nias langsung menerjunkan tim untuk memeriksa kapal tersebut. Pasalnya, hal itu merupakan kegiatan ilegal yang melanggar UU Perikanan No.31 Tahun 2004.
“KM Yanti 08 yang ditangkap tanggal 15 Mei 2025 berawakan 9 orang terbukti menggunakan bom sebagai alat untuk menangkap ikan, dan didapati 2 box besar perkiraan 1 ton ikan beragam jenis, dimana dalam kurun waktu 1 Minggu kapal tersebut sudah melakukan pengeboman ikan sekitar 10 kali di lokasi yang berbeda di perairan Pulau Pini. Sedangkan KM. Cahaya Mulia Bahari yang ditangkap pada 16 Mei 2025 lalu berawakan 8 ABK, di mana saat diperiksa, tim menemukan 1 ton ikan berbagai jenis di Perairan Siberut. Dalam waktu satu minggu, kapal ikan tersebut telah melakukan pengeboman ikan sebanyak 3 kali,” papar Danlanal Nias.
Barang bukti yang diamankan ..