Anggaran fisik tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh 3 Pj.Kades tukar tukar, Adapun para kepala desa tersebut yakni, di Tahun 2016 dipimpin oleh Sabarhati Duha, fisik sama sekali tidak ada, Tahun 2017 dipimpin oleh Percaya Duha dan di Tahun 2018/2019 dipimpin oleh Soniwada Duha, bahkan sampai sekarang aset Desa Hilisataro Gewa saya tidak terima.
Akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh Para Pj.Kepala Desa Itu merupakan kegagalan Bupati, karena dia tidak lakukan kewenangannya sebagai kepala Daerah, sebenarnya dialah yang mempunyai hak kewenangan untuk itu, karena DPRD tidak mempunyai hak dan kewenangan akan hal itu, beber Wisnu.
Hal senada, disampaikan juga oleh Sella Giawa melalui status akun facobook nya dia mengatakan, kalau saja Bupati yang punya kewenangan tentang pemeriksaan penggunaan Dana Desa ditelisik olehnya, dapat dipastikan para Pj.Kades sejak 2016 sampai 2019, 60-70% tersandung korupsi, tapi apa hendak dikata, tertutup kasus itu karena setoran para Pj.Kades setiap kali pencairan wajib setor 5Jt jelas Giawa. (sit duha)