Purwakarta – Jabar. POSTKEADILAN Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagi pakaikan antar instansi pusat dan daerah, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Melalui SDI, seluruh data pemerintah dan instansi lain yang terkait dapat bermuara di Portal Satu Data Indonesia. Portal tersebut merupakan portal data resmi terbuka Indonesia yang dikelola oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional ( Bappenas ).
Baca Juga : Di Duga Tak Berijin, JBF Dipanggil DPMPTSP Purwakarta
Menindaklanjuti Perpres tersebut, Pemkab Purwakarta menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Purwakarta di Bale Sawala Yudhistira, Senin, 22 November 2021.
Dalam agenda tersebut, Pemkab mengundang 29 Kepala OPD, 17 Camat, 192 Kades dan Lurah se Kabupaten Purwakarta, BPS Purwakarta, BPS Provinsi Jawa Barat, Bappeda Provinsi Jawa Barat serta Diskominfo Jawa Barat.
Bupati Purwakarta melalui Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Purwakarta, DR. Aep Durohman, S.Pd, M.Pd mengatakan, dalam konteks Kabupaten Purwakarta, Perpres Nomor 39/2019 tersebut diimplementasikan dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Ia juga mengungkapkan, ketidak jelasan unit pengolah data, seringkali muncul dan mengakibatkan terjadi berbagai defiasi antara kondisi riil kebutuhan pembangunan daerah dengan kebijakan pembangunan harus diambil untuk mengatasi berbagai permasalahan pembangunan yang ada.
Oleh karena itu, kami di Bappelitbangda, BPS dan Diskominfo dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku yaitu yang pertama UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah, maka hari ini dan seterusnya berdasarkan seluruh ketenutuan hukum yang berlaku diatas, kita menyusun peraturan Bupati Purwakarta Nomor 91 Tahun 2020 ini, yaitu tentang penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Purwakarta,” papar Aep.
Lanjut Aep, Perbup tersebut bertujuan untuk tersedianya data yang berkualitas dalam pengertian data yang akurat mutakhir terpadu dapat di pertanggung jawabkan mudah diakses, mudah dibagi dan mudah dipakai antar instansi baik instansi pusat maupun instansi daerah sebagai wujud nyata dan implementasi kebijakan satu data Indonesia untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data, dalam mendukung perencanaan pelaksanaan evaluasi dan pengendalian seluruh proses pembangunan di Kabupaten Purwakarta.
Dalam penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan pelaksanaan evaluasi dan pengendalian seluruh proses pembangunan di Kabupaten Purwakarta maka dibentuklah satu forum data Indonesia tingkat kabupaten, yang susunannya sesuai dengan Kepbup,” demikian Aep Durohman.( Christ/ team jabar)
Respon (1)