Akibat dari itu, wajar jika Wilson Lalengke selaku Ketum DPN PPWI meradang karena anggotanya dikriminalisasi. Meskipun dalam proses pembelaan yang dilakukan Wilson Lalengke itu telah terjadi rentetan peristiwa yang menyebabkan dirinya ditangkap polisi.
“Dengan fakta penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke ini, penulis menjadi semakin yakin ada pihak yang sukses menjadikan law as a tool of crime. Dan pihak oknum Polres Lamptim dan Kapolresnya harus ikut bertanggungjawab atas persoalan itu. Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo sebaiknya segera mencopot Kapolres Lampung Timur dan memberi sanksi kepada seluruh oknum penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Wilson Lalengke yang melanggar prosedur,” kata Hantje.
Di tempat terpisah, Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati menegaskan peristiwa penangkapan Ketum PPWI oleh Anggota Satreskrim Polres Lampung Timur Sabtu (12/3/2022) itu mencerminkan bahwa demokrasi atau kedaulatan pers di Indonesia telah mati.
“Miris.. Ketum PPWI kok ditangkap seperti penjahat kelas kakap,” tukas Kasihhati, Minggu, (13/3/2022) siang seraya meminta Kapolri untuk bersikap tegas terhadap tindakan anggotanya di Polres Lampung Timur yang diduga kuat sudah diluar batas kewajaran.
Halnya Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution yang dikonfirmasi, bahwa
Wilson dan beberapa rekannya yaitu ES dan AM diamankan atas dugaan perusakan.
“Benar kita telah mengamankan WL, laporan model A,” ujarnya, Minggu itu.
Ia menambahkan, kini pihaknya melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Sekarang biarkan kami bekerja melakukan proses pemeriksaan, kebetulan ada juga penyimbang adat yang juga melaporkan hal yang sama,” tutupnya. Bersambung.. (R-01/BS)