Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimJakartaVideo

Penangkapan Ketum PPWI, Menuai Protes Dari Para Pimpinan Organisasi PERS

23
×

Penangkapan Ketum PPWI, Menuai Protes Dari Para Pimpinan Organisasi PERS

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Terkait penangkapan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, mendapat sorotan dan kecaman dari berbagai pimpinan Organisasi PERS.

Protes tersebut sangat menyayangkan keputusan Kapolres Lampung Timur (Lamptim) AKBP Zaky Alkazar Nasution dan jajarannya yang begitu cepat memproses penangkapan Wilson atas dugaan pengrusakan Papan Bunga.

Heintje G. Mandagi,
Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketum DPP SPRI ambil sikap dengan menulis Opini berjudul” Legalisasi “Law As a Tool of Crime” di Penangkapan Wilson Lalengke.

Pada tulisan terkesan ekstrim, Heintje mengaku sulit untuk tidak mengatakan bahwa penangkapan Ketua PPWI adalah telah terjadi legalisasi “Law as a tool of crime” atau perbuatan menjadikan hukum sebagai alat kejahatan.

Kepolisian Resort Lampung Timur boleh saja beralasan menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Laporan masyarakat memang wajib dilayani dan diproses sesuai ketentuan yang diatur.

“Namun dalam kasus penangkapan Ketum PPWI atas laporan polisi terkait pengrusakan karangan bunga pemberian warga yang sudah menjadi milik Polres Lampung Timur, langsung diproses secara ‘membabi-buta’. Tak ada surat pemanggilan kepada pelaku dan surat penetapan sebagai tersangka tiba-tiba Wilson Lalengke langsung ditangkap bak teroris,” ulas Hantje, Minggu (13/3/2022) siang.

Wilson Lalengke kemudian diborgol dan diseret ke Mapolres, lanjut dia. “Diperlakukan oleh oknum petugas polisi seperti penjahat kelas berat,” imbuhnya.

“Sebagai rekan seprofesi, miris dan sedih melihat perlakuan aparat negara yang digaji dari keringat rakyat dan memperlakukan tokoh pers dan alumni Lemhanas ini seperti penjahat dalam kasus sepeleh,” kecamnya.

Masih kata Hantje, Kapolres Lamptim sesungguhnya bukan anggota polisi berpangkat rendahan. Seharusnya paham bahwa pemberi karangan bunga ucapan selamat dalam bentuk apapun secara hukum sudah melepas hak kepemilikan atas barang yang diberikan kepada penerima.

“Itu sudah menjadi hukum positif yang berlaku di seluruh dunia. Jadi karangan bunga itu adalah milik Polres bukan lagi milik si pemberi,” tegas Ketum DPI ini.

Berita dihimpun, insiden penurunan papan karangan bunga milik Polres Lampung Timur di halaman Mapolres oleh Wilson Lalengke lebih disebabkan reaksi berlebihan yang diakibatkan ucapan selamat itu berisi pelecehan terhadap wartawan. Seakan ingin membenturkan watawan dengan institusi Polres Lamptim dalam penanganan perkara Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com Muhammad Indra.

“Terlepas dari kejadian itu, Polres Lamptim seharusnya tidak memproses laporan polisi yang dilayangkan orang yang mengaku pemilik papan karangan bunga yang sejatinya sudah menjadi milik Polres Lamptim,” sambung Hantje.

Dalam rekaman video yang beredar, Wilson Lalengke di Polres Lamptim sedang memperjuangkan hak azasi anggotanya yang ‘dikriminalisasi’.

Wilson membela kepentingan wartawan yang terzalimi. Warga umum sekalipun tak luput dari perhatiannya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.