Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsNiasPolitik

Pencoblosan Surat Suara Secara Gelondongan dan Massal di Golambanua 1 Dilaporkan Oleh Saksi Partai Perindo di Bawaslu Nisel

70
×

Pencoblosan Surat Suara Secara Gelondongan dan Massal di Golambanua 1 Dilaporkan Oleh Saksi Partai Perindo di Bawaslu Nisel

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan (Sumut) Postkeadilan. – Dua orang Saksi dari Partai Perindo yakni Alwiran Duha dan Robahati Ndruru laporkan dugaan Kecurangan dan Pelanggaran Pemilu di Kantor Bawaslu Nias Selatan,Rabu 21/02/2024.

Melalui konferensi pers, Alwiran Duha Menyampaikan bahwa  telah terjadi Pelanggaran dan Kecurangan  proses Pemilihan Umum yang dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024 di Desa Golambanua Satu TPS 03 (tiga) Kecamatan Lahusa, dimana Pencoblosan Surat Suara dilakukan secara Gelondongan dan Berjamaah.

Adapun isi laporan yang dilaporkan oleh saksi partai Perindo tersebut yaitu:

1.Telah terjadi pencoblosan Surat Suara secara Gelondongan & berjamaah tanpa melalui surat panggilan (Model C.Pemberitahuan KPU) dalam menggunakan Hak Pilihnya, dan kami menduga adanya unsur pembiaran secara masif,terstruktur dan kerjasama penyelenggara pemilu di tingkat desa (KPPS, P-TPS, PKD, dan PPS) di Desa Golambanua Satu TPS 03 (tiga) Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan.

2.Adanya anak-anak yang masih dibawah umur bertindak dengan leluasa tanpa pengawasan dan mengotak-atik Kotak Surat Suara, bahkan bertindak tak ubahnya seperti Petugas Pemilihan Umum.

3.Adanya beberapa oknum yang memasukan ke Kotak Surat Suara yang diduga telah tercoblos diluar Bilik Suara/TPS 03, lagi-lagi dengan leluasa memasukan ke dalam Kotak Surat Suara diperkirakan satu Kantongan Plastik Kresek.

4.Adanya oknum atau warga yang membawa surat suara diduga telah tercoblos diluar Bilik Suara/TPS 03, memasukan ke dalam Kotak Surat Suara diperkirakan satu kardus kecil.

5.Kotak suara jelas tidak tergembok, terbukti saat mereka memasukan surat Suara ke dalam Kotak Suara dilakukan secara leluasa atau bebas dan disaksikan oleh petugas Pemilihan Umum (KPPS, PTPS) bahkan Linmas dipastikan turut menyaksikan dan melegalkan kejadian tersebut.

6.Dengan kondisi kejadian dimaksud diatas dapat kami simpulkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Desa Golambanua Satu TPS 03 Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan Jelas telah melanggar Peraturan, Tahapan atau mekanisme yang berlaku.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.