kami sebagai saksi dari partai Perindo kabupaten Nias Selatan, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Nias Selatan untuk memproses secara hukum/Pidana Pemilu dan di laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Golambanua Satu TPS 03 Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan demi terciptanya Pemilu yang LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia),dan JurDil ucap Alwiran.
Selanjutnya Ketua DPD PERINDO Nias Selatan Rindu H Halawa : meminta pihak bawaslu kab.Nias Selatan dapat memproses laporan kejahatan pemilu ini,
karena pelanggaran ini dapat di pastikan di laksanakan secara terstruktur,masif dan kolegial oleh penyelenggara pemilu di tingkat KPPS,PTPS. Mencermati video visual sebagai lampiran pada laporan ini di pastikan ada otak intelektual yg mendesain pelanggaran tersebut.
Ini salah satu target dan harapan kita kepada Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu kabupaten Nisel untuk mengungkap Dalang di balik kejahatan pemilu ini, pungkas mantan ketua Panwaslu Nisel 2008 ini.
Komisioner Bawaslu Nias Selatan melalui bagian pengawas, Yosua Buulolo Mengatakan, Laporan yang kami terima hari ini, kami akan mencermati dan memproses Pelanggaran dan Kecurangan Pemilu yang terjadi di Desa Golambanua satu, Kec.Lahusa tersebut.
Penulis : sit duha.