Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadline NewsHukrim

Penetapan 9 Tersangka Kasus Suap Dari OTT KPK Di Bekasi

822
×

Penetapan 9 Tersangka Kasus Suap Dari OTT KPK Di Bekasi

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Postkeadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi, yang melibatkan Rahmat Effendi selaku Walikota Bekasi.

Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022) mengatakan : “Berdasarkan hasil keterangan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK, KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah yang melibatkan penyelenggara negara”.

Baca Juga :  Kapolres Bekasi Siap Sukseskan Asian Game

Berikut daftar sembilan orang tersangka di kasus suap Walikota Bekasi.

Sebagai pemberi :
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Baca Juga :  Geruduk Kejati Jambi, LSM Bidik Indonesia Laporkan Kasus Dugaan Korupsi 5 OPD

Sebagai penerima:
1. Rahmat Effendi (RE) sebagai Walikota Bekasi;
2. M. Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
3. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Camat Jatisari;
4. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
5. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi.

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online