Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJambi

Geruduk Kejati Jambi, LSM Bidik Indonesia Laporkan Kasus Dugaan Korupsi 5 OPD

×

Geruduk Kejati Jambi, LSM Bidik Indonesia Laporkan Kasus Dugaan Korupsi 5 OPD

Sebarkan artikel ini

JAMBI, POSTKEADILAN.COM – Sejumlah massa menggeruduk kantor Kejati Jambi, diketahui massa tersebut mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bidik Indonesia melakukan aksi unjuk rasa.

Aksi dimulai dari jam 09.00 WiB dan diikuti sejumlah aktivis LSM Bidik Indonesia wilayah Jambi. Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (29/09/2021).

Dalam hal ini, LSM Bidik Indonesia melaporkan terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan Sejumlah organisasi perangkat daerah. Dalam orasinya, Ketua LSM Bidik Indonesia, Achmadi Anom, meminta Kepala Kejati Jambi untuk memeriksa sejumlah OPD yang terlapor.

Baca Juga :  Kopi Khas Humbahas Dijual di F1 Powerboat Lake Toba

“Kami meminta Kajati Jambi untuk memeriksa Dispora Provinsi Jambi terkait dugaan penggelapan anggaran APBD tahun 2020 dan 2021,” Tegas Anom.

Sementara, Pihak Kejati melalui Staf Kapekum, Bapak Melvin menerima perwakilan untuk mendengarkan aspirasi dan tuntutan LSM Bidik tersebut.

Baca Juga : Resmi Dilantik, LCKI Kabupaten Batanghari Bersinergi Dalam Mencegah Kejahatan

Dalam pernyataannya, Melvin menyampaikan akan membaca dan mempelajari dahulu dokumen yang disampaikan dalam orasi ini.

Baca Juga :  11 Kepala Desa di Kecamatan Onan Ganjang Dikukuhkan

Selain itu LSM Bidik juga melaporkan sejumlah kegiatan di lingkup pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2020 dan 2021 diantaranya : Kantor Inspektorat Kabupaten Muara Jambi TA 2021, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Muara Jambi TA 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Jambi TA 2021, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Muara Jambi TA 2021.

Baca Juga :  PSBB di Bekasi diberlakukan hari ini apa saja yang boleh di lakukan

“Ada sejumlah kegiatan dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh dinas tidak sesuai peruntukannya dan terindikasi mark up dan fiktif,” Sebut Anom.

“Kita berharap pihak kejaksaan segera memeriksa dan memanggil pihak terkait” sambung Anom.

Dalam tuntutannya LSM Bidik meminta Kepala Kejati Jambi untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Jambi tahun anggaran 2020 dan 2021. (Edo)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses