Dalam surat itu juga diterangkan, SP2HP pertama diterima di tahun 2018 setelah Pelapor kembali mendatangi Polsek Tenayan Raya untuk mempertanyakan perkembangan LP nya. Serta uraian kejadian peristiwa bahwa kejadian tersebut dilihat langsung oleh istri tersangka pelaku, Uli Tambunan.
Diceritakan bahwa persoalan antara alm dengan tersangka tidak ada. Hanya karena istri tersangka, Uli Tambunan yang mengadu ke Perkumpulan Silahi Sabungan kalau tersangka selalu memukuli dirinya sehingga alm datang berkunjung ke rumah tersangka bersama beberapa anggota Perkumpulan Silahi Sabungan untuk menasehati tersangka agar tidak lagi memukuli istrinya.
Usai menasehati, ketika mau pulang, Uli minta ikut bersama alm karena takut dipukuli lagi oleh tersangka. Dalam perjalanan pulang, ternyata tersangka mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motornya. Kemudian ketika berada di tempat sepi, tersangka langsung menghalangi laju sepeda motor alm. Tersangka melakukan pemukulan dan menyiram bensin ke alm serta membakarnya.
Mirisnya, pasca kejadian Uli Tambunan yang di bela alm tidak kunjung datang ke rumah alm untuk minta maaf dan atau menceritakan kejadian sebenarnya kepada keluarga alm.
Ironisnya lagi, pihak Polsek yang menerima Laporan saat itu dan hingga kini belum mengamankan terduga pelaku.
“Apabila surat kami ini tidak ditindaklanjuti maka kami akan menyurati Kapolri dan komisi 3 DPR RI untuk melaporkan perkara ini. Pelakunya harus segera ditangkap,” tukas sang pengacara. Bersambung………….. (Armen/Red)