Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadline NewsHukrim

Penghina Wartawan Itu Akhirnya Kalah Dan Dieksekusi ke Lapas

569
×

Penghina Wartawan Itu Akhirnya Kalah Dan Dieksekusi ke Lapas

Sebarkan artikel ini

Pihak Faaz yang juga membuat laporan No. LP/109/V/2017/SPKT di Polres Bantul tanggal 24 Mei 2017 dengan Pasal 351 KUHP yang menjadikan Hoky sebagai tersangka penganiayaan berat, padahal tidak ada visum dan tidak ada alat bukti yang cukup.

 

Untuk menghadapi kasus itu Hoky melakukan Praperadilan terhadap Kapolres Bantul dengan perkara No. 3/Pid.Pra/2018/PN Btl di PN Bantul, dimana akhirnya pasal pidana diganti menjadi Pasal 352 KUHP, dengan alasan penyidik salah menerapkan Pasal.

 

Dari catatan Hoky, bahwa Faaz dan kelompoknya pernah 5 kali membuat Laporan Polisi terhadap dirinya yakni : LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri, LP Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri, LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri, dan LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul.

Baca Juga :  Caleg Terpilih Harus Mundur Bila Maju Dalam Pilkada?

 

Selain laporan kriminalisasi terhadapnya, kubu Faaz juga melayangkan sejumlah gugatan di sejumlah Pengadilan terkait kepengurusan APKOMINDO.

 

“Ir. Faaz dan kelompoknya akan menuai apa yang mereka taburkan, karena saat menggugat itu diduga menggunakan dokumen palsu,” ungkap Hoky.

Baca Juga :  Tim YM Gencar Berikan Bantuan, Shohibul Musibah: Terimakasih Atas Kebaikan Bapak Yulius Maulana - Info Lahat

 

Untuk itu Hoky mengaku telah membuat LP dengan No. LP/B/0117/II/2021/Bareskrim, tertanggal 17 Februari 2021 atas laporan palsu dari kelompok Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi dan Terpidana Faaz  dan laporan No. LP/B/5725/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 15 November 2021, atas dugaan menggunakan dokumen palsu dalam gugatan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. di PN Jakarta Selatan, dan kasusnya sudah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya kepada pihak Polres Jakarta Selatan.

 

“Saya heran, Faaz tidak pernah mau berdamai meski pihaknya sudah beberapa kali menyarankan agar berdamai dan meninggalkan kelompoknya serta mencabut surat kuasa di PN JakSel karena diduga menggunakan dokumen palsu tapi tetap saja dia menolak,” ungkap Hoky.

Baca Juga :  Sumatera Utara Tuan Rumah F1 Powerboat (F1H20).

 

Ia menyayangkan sikap Faaz yang tidak mau berdamai. Padahal menurutnya jika sekarang dipenjara maka yang turut menanggung beban dan malu besar adalah pihak keluarga.

 

“Saya berharap setelah merasakan sel tahanan Ir. Faaz akan berubah pola berpikirnya,” pungkasnya. (Tim/red)

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online