Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadline NewsHukrimVideo

Pengukuhan Ketum NCW, Hanifa Sutrisna Bacakan Ikrar

75
×

Pengukuhan Ketum NCW, Hanifa Sutrisna Bacakan Ikrar

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Pengukuhan Ketua Umum (NCW) Hanifa Sutrisna SE, Msc kini resmi disandangnya, pada Minggu (17/4/2022) malam.

Acara pengukuhan diadakan di Hotel Des Indes Menteng Jakarta Pusat. Sebelumnya, Hanifa menjabat Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum NCW menggantikan alm Drs. Syaiful Nazar.

Di acara pengukuhan diadakan juga temu Wicara dan Buka Puasa Bersama DPP-NCW. Sebelum berbuka, pimpinan dan anggota NCW yang hadir mendapatkan siraman rohani, Tausiyah dibawakan Ustad Ridwan SH.

Acara pengukuhan diprotokoli oleh Zainal Abidin, S.Kom. Ia membacakan Struktural Pengurus NCW sebagai berikut:

Dewan Pendiri: Elvita Afianti Syaiful, Anthony Sitanggang dan Firman Kelana. Dewan Pakar: H. Ismail Ibrahim SH MH, Dewan Pembina: Mayjend TNI (Purn) Drs. H. Syamsu Djalal SH, MH, Dewan Penasehat: Mayjen TNI (Purn) H. Asril Tanjung, S.Ip

Ketua Umum: Hanifa Sutrisna SE, Msc, Wakil: Alex Alopsen, Doni Manurung, Sekjen: M. Rechan Rizky, Korbid: Herman PS, Kimsan Indra, dan seterusnya.

Usai Pengukuhan Hanifa bacakan Ikrar yang diikuti seluruh Anggota NCW sedemikian:

1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menjalankan agama yang saya anut.

2. Bahwa dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, saya akan menjalankan tugas dan wewenang dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, adil, tidak membedakan suku, agama, ras, gender dan golongan tertentu serta menjunjung tinggi hukum demi kepentingan Negara dan Bangsa

3. Bahwa dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, saya akan menjalankan tugas dan wewenang dengan tidak menerima pemberian, janji apapun juga, baik langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan tugas yang saya emban.

4. Bahwa dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, saya akan menjalankan tugas dan wewenang secara independen, mandiri, propesional, transparan, akuntabel, Propesional dan memegang teguh Rahasia Jabatan serta ajas praduga tak bersalah.

5. Bahwa dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, saya laksanakan secara sukarela dan siap bertanggung jawab dihadapan Tuhan Yang Maha Esa, Hukum, Nusa dan Bangsa.

Ikrar ini disahkan Dewan Pakar H. Ismail Ibrahim dan Dewan Pendiri yang diwakili Anthony Sitanggang.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.