Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsPakpak bharat

Perbup THL Pakpak Bharat Diubah

13
×

Perbup THL Pakpak Bharat Diubah

Sebarkan artikel ini

PAKPAK BHARAT – Post Keadilan Plt Kabag Hukum Pakpak Bharat, Hanafi Goar Padang, SH membenarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tenaga harian lepas (THL) telah diubah.

Ia mengatakan salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah surat kontrak yang tidak lagi dikeluarkan oleh Bupati melainkan diserahkan kepasa Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) masing-masing untuk membuat kontrak.

Example 300x600

“Sudah diubah. Poin pentingnya soal kontrak kerja yang tidak lagi dikeluarkan oleh Bupati, Tetapi langsung ke OPD masing-masing,” kata Hanafi Padang saat ditemui di kantornya, Senin (13/9).

Hanafi menjelaskan, Perubahan Perbup adalah untuk penyempurnaan. “Tujuannya adalah penyempurnaan dari Perbup sebelumnya. Tujuannya adalah untuk kebaikan,” katanya.

Baca Juga : Meski Sempat Diprotes, Bagian Umum ‘Ngotot’ Beli Mobil Dinas Wabup Pakpak Bharat

Plt Kepala Perpustakaan itu juga menjelaskan bahwa Perbup sah-sah saja diubah sepanjang untuk kebaikan dan disesuaikan dengan kebutuhan. “Boleh disesuaikan dan disempurnakan,” ungkapnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Kepala BKDSDM Pakpak Bharat, Sartono Padang. Ia mengatakan, Perbup adalah revisi yaitu soal SK THL.

Menurutnya Perbup baru, SK tidak lagi dikeluarkan Bupati tetapi kontrak kerja langsung dibuat oleh OPD dengan THL.

“Iya, Yang memberikan SK langsung kepala dinas. Jadi THL berkoordinasi dengan OPD langsung,” kata Sartono. (Parulian/Red)

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.