Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsPakpak bharat

Perbup THL Pakpak Bharat Diubah

201
×

Perbup THL Pakpak Bharat Diubah

Sebarkan artikel ini

PAKPAK BHARAT – Post Keadilan Plt Kabag Hukum Pakpak Bharat, Hanafi Goar Padang, SH membenarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tenaga harian lepas (THL) telah diubah.

Ia mengatakan salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah surat kontrak yang tidak lagi dikeluarkan oleh Bupati melainkan diserahkan kepasa Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) masing-masing untuk membuat kontrak.

Baca Juga :  Pergantian Malam Tahun Baru 2024 Yonarmed 12 Angicipi Yudha Gelar Apel Siaga

“Sudah diubah. Poin pentingnya soal kontrak kerja yang tidak lagi dikeluarkan oleh Bupati, Tetapi langsung ke OPD masing-masing,” kata Hanafi Padang saat ditemui di kantornya, Senin (13/9).

Hanafi menjelaskan, Perubahan Perbup adalah untuk penyempurnaan. “Tujuannya adalah penyempurnaan dari Perbup sebelumnya. Tujuannya adalah untuk kebaikan,” katanya.

Baca Juga :  PCNU Karawang Sampaikan Duka Cita Atas Musibah Kebakaran Pondok Pesantren Tahfidzul Qu'ran Miftahul Khairat

Baca Juga : Meski Sempat Diprotes, Bagian Umum ‘Ngotot’ Beli Mobil Dinas Wabup Pakpak Bharat

Plt Kepala Perpustakaan itu juga menjelaskan bahwa Perbup sah-sah saja diubah sepanjang untuk kebaikan dan disesuaikan dengan kebutuhan. “Boleh disesuaikan dan disempurnakan,” ungkapnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Kepala BKDSDM Pakpak Bharat, Sartono Padang. Ia mengatakan, Perbup adalah revisi yaitu soal SK THL.

Baca Juga :  HUT Kemerdekaan RI Ke 78Th Di Jalan KH Ma'mun Nawawi Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Menurutnya Perbup baru, SK tidak lagi dikeluarkan Bupati tetapi kontrak kerja langsung dibuat oleh OPD dengan THL.

“Iya, Yang memberikan SK langsung kepala dinas. Jadi THL berkoordinasi dengan OPD langsung,” kata Sartono. (Parulian/Red)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *