Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Perkara ‘Menghamili Tidak Bertanggung Jawab. Hakim Kabulkan Gugatan,Tergugat Ajukan Banding

159
×

Perkara ‘Menghamili Tidak Bertanggung Jawab. Hakim Kabulkan Gugatan,Tergugat Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Sidang gugatan perkara ‘Menghamili Tidak Bertanggung Jawab’, bahwa tuntutan atau gugatan Jayanti Purnama Sari (JPS) terhdap para tergugat yang dikabulkan Majelis Hakim perkara perdata no. 456 PN Bekasi.
Namun pihak tergugat I, Ferdinando Simatupang (FS) yang menghamili JPS, tergugat II, Madihon Simatupang (Orang tua dari Ferdinando Simatupang), melalui kuasa hukumnya mengajukan banding.
Seperti diketahui, hingga melahirkan sang bayi (kini sudah alm), FS tidak bertanggung jawab atas perbuatannya itu (baca edisi 34: Hingga Bayi Meninggal, Sang Ayah Tidak Bersedia ‘Bertanggung Jawab?). Ketua Majelis Hakim perkara, Abdul Rofik SH, MH akhirnya mengetuk palu kabulkan gugatan, Kamis (9/5/2019).
Putusan Majelis Hakim waktu itu dihadiri Kuasa Hukum penggugat, Antoni Sitanggang SH, penggugat JPS bersama kedua orang tuanya. Sementara dari pihak tergugat yang hadir hanyalah Kuasa Hukum tergugat, Lisdon Gultom SH. Tergugat I, FS dan tergugat II, Madihon Simatupang tidak terlihat batang hidungnya dalam sidang pembacaan putusan tersebut.
“Dia (Ferdinando Simatupang sebagai tergugat I) tidak pernah hadir sekali pun dalam persidangan. Minggu lalu tak hadir, hari ini pun pihak tergugat tidak hadir,” sebut Kuasa Hukum penggugat (JPS), Antoni Sitanggang, SH.
Sekitar sebulan kemudian pasca putusan, Antoni sebut pihak tergugat ajukan banding. Kepada awak media ini, Antoni perlihatkan Surat berkop PENGADILAN NEGERI BEKASI mengenai Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage) Nomor: 456/Pdt.G/2018/PN Bks Jo. No. 42/Bdg/2019/PN Bks Pada hari Jumat (4/6/2019) yang ditandatangani Juru Sita Pengganti, Tri Setyo Adi Nugroho, SE., SH.
Isi surat PN Bekasi itu tertulis perkara antara Ferdinando Simatupang dan Madihon Simatupang Sebagai Pembanding; Lawan Jayanti Purnama Sari Sebagai Terbanding.
Menanggapi hal itu, Antoni mengaku sudah menjawab dengan memberi DAFTAR BUKTI TAMBAHAN dan RISALAH ALAT PEMBUKTIAN.
“Tanggal 18 Juli itu telah kita layangkan surat. Photo copy Surat Email terbaru tertanggal 16 Januari 2019 dan 20 Januari 2019 lewat medsos WhatsApp dari Pembanding I/Tergugat I, Ferdinando Simatupang kepada Terbanding/Penggugat Jayanti,” beber Antoni.
Menurut Ia, ini membuktikan bahwa Pembanding I/Tergugat I, Ferdinando Simatupang Mengakui (Alm) Moh. Zidane Geovani adalah anaknya yang dilahirkan Terbanding / Penggugat.
“Kelahiran waktu itu memang diluar nikah. Lantas alasan apa pihak Pembanding I / Tergugat I tidak mengakui darah dagingnya sendiri.?,” ujar Antoni mengakhiri.
Sementara itu, pihak Polres Metro Bekasi yang kini menangani Permohonan Bantuan Hukum yang dilayangkan keluarga JPS, kini tengah memeriksa para saksi. “Saksi sudah kita periksa bang. Untuk hasil selanjutnya,kita kan info lagi,” ucap Supri, anggota Polres Metro yang menangani kasus ini di ujung telepon selulernya.
Halnya Musrofah, ibu Jayanti merasa lelah terhadap urusan anaknya tersebut. “Saya kemarin sudah ketemu pak Hotman Paris. Namun belum sempat cerita banyak karena ramai. Jika kasus ini tidak tuntas juga, saya pasti mengadu ke Hotman Paris..,” tukasnya. Bersambung……… (R-01/Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.