“Sifatnya politis (sehingga) kita minta kepada Kepolisian yang menerima laporan itu untuk selektif dan berhati-hati untuk meneruskan dan memproses tentang laporan itu,” ujarnya.
“Jangan pakai tangan hukum untuk membungkam demokrasi (sebab) itu hak konstitusional warga negara,” tambah AY Gea yang juga akademisi Magister Hukum Universitas Panca Budi Medan itu.
Gea meminta semua pihak untuk menghormati hak asasi Haris Pertama dalam menyampaikan kritik, terutama kepada pejabat publik.
“Negara hukum itu harus menghormati demokrasi, harus menghormati hak asasi seseorang. Ngak masalah itu karena yang dikritik adalah pejabat,” tegas Ketua DPD Perkumpulan Penasehat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) Provinsi Sumatera Utara ini.
Dia menyebutkan apabila kritik untuk membangun harusnya diterima untuk dilakukan perbaikan.
“Kalau pernyataan itu lebih ke edukatif, kritik untuk membangun, kritik untuk mencari kebenaran materil apa yang salah?” tanya AY Gea.