Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newsmedan

Pernyataan Politis Ketum KNPI Haris Pertama Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Ini Kata Pakar Hukum

×

Pernyataan Politis Ketum KNPI Haris Pertama Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Ini Kata Pakar Hukum

Sebarkan artikel ini

Soal penyebutan capres odong-odong yang dianggap sebagian pihak telah menghina pribadi Airlangga Hartanto, Pakar Hukum Tata Negara ini menilai bahwa hal itu masih dibatas kewajaran.

“Kalau orang tidak bisa lagi mengkritik seseorang dengan (perumpamaan) yang masih patut dan masih beretika ya bisa semua orang dipenjara,” cetus AY Gea.

Baca Juga :  Pesta Rakyat Sambut Aep Syaepuloh dan H. Maslani, Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2025 -2030

“Ya maksudnya begini, jangan kita menggunakan Undang Undang ITE itu untuk membungkam kebebasan seseorang, untuk menyatakan kebenaran,” lanjutnya.

Baca Juga :  Ngopi Kamtibmas Polres Metro Bekasi Bersama Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri se-Kab. Bekasi

Mengapa laporan polisi terhadap Haris Pertama dipandang sarat politis ?

“Karena unsur materiilnya tidak memenuhi, kan bukan menghina, belum masuk ke ranah penghinaan ini. Itu kritik biasa lah,” pungkasnya.

Pejabat publik, sebut AY Gea, perlu mendapat kritik, apalagi dipandang melenceng dari tugas dan jabatannya.

Baca Juga :  Miris.... Kantor Desa Marubun Barat kosong disaat jam kerja

“Mau presiden, menteri, gubernur, bupati kan harus dikritik ngak ada masalah, kalau memang ada dugaan perbuatannya yang menyalahi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online/a> casino online sv388 sbobet88 judi bola sv388