Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newsmedan

Pernyataan Politis Ketum KNPI Haris Pertama Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Ini Kata Pakar Hukum

×

Pernyataan Politis Ketum KNPI Haris Pertama Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Ini Kata Pakar Hukum

Sebarkan artikel ini

Soal penyebutan capres odong-odong yang dianggap sebagian pihak telah menghina pribadi Airlangga Hartanto, Pakar Hukum Tata Negara ini menilai bahwa hal itu masih dibatas kewajaran.

“Kalau orang tidak bisa lagi mengkritik seseorang dengan (perumpamaan) yang masih patut dan masih beretika ya bisa semua orang dipenjara,” cetus AY Gea.

Baca Juga :  Pengangkatan Jabatan Berbau Nepotisme, Walikota Bekasi Mendapat Kritikan Tajam

“Ya maksudnya begini, jangan kita menggunakan Undang Undang ITE itu untuk membungkam kebebasan seseorang, untuk menyatakan kebenaran,” lanjutnya.

Baca Juga :  Wow.. Menerima Uang Ratusan Juta Buat Berita Negatif Tentang Kejaksaan, Direktur JACK TV Ditetapkan Tersangka Dan Ditahan

Mengapa laporan polisi terhadap Haris Pertama dipandang sarat politis ?

“Karena unsur materiilnya tidak memenuhi, kan bukan menghina, belum masuk ke ranah penghinaan ini. Itu kritik biasa lah,” pungkasnya.

Pejabat publik, sebut AY Gea, perlu mendapat kritik, apalagi dipandang melenceng dari tugas dan jabatannya.

Baca Juga :  TP. PKK Provsu Monitoring Desa Percontohan di Humbahas

“Mau presiden, menteri, gubernur, bupati kan harus dikritik ngak ada masalah, kalau memang ada dugaan perbuatannya yang menyalahi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

samuel sabung ayam online judi bola online juara303 login juara303 Kreis 17 - Iserlohn