Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newsmedan

Pernyataan Politis Ketum KNPI Haris Pertama Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Ini Kata Pakar Hukum

7
×

Pernyataan Politis Ketum KNPI Haris Pertama Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Ini Kata Pakar Hukum

Sebarkan artikel ini

MEDAN – POSTKEADILAN Ketua Umum Dewan Pembina Pondok Konstitusi Ali Yusran Gea menyebut, bahwa pernyataan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama dalam pidato politiknya pada Sabtu (23/7/2022) lalu di Yogyakarta, terhadap Menko Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartanto tidak pantas direspon secara hukum.

Pakar Hukum Tata Negara yang karib disapa AY Gea ini berpendapat bahwa pernyataan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama merupakan suplemen bagi negara hukum, sehingga jangan dipolitisasi apalagi dipidanakan.

“Jangan pernyataan politis dipolitisasi menjadi pemidanaan. Sama halnya itu kekuasaan menggunakan hukum (untuk) membungkam demokrasi. Kritik itu suplemen bagi negara hukum,” kata AY Gea kepada wartawan di Medan, Sabtu (30/7/2022) pagi.

AY Gea yang juga mantan Wakil Ketua Bidang Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara itu menyebutkan, bahwa langkah pemidanaan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris pertama sarat politis.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.