Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newsmedan

Pernyataan Politis Ketum KNPI Haris Pertama Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Ini Kata Pakar Hukum

×

Pernyataan Politis Ketum KNPI Haris Pertama Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Ini Kata Pakar Hukum

Sebarkan artikel ini

MEDAN – POSTKEADILAN Ketua Umum Dewan Pembina Pondok Konstitusi Ali Yusran Gea menyebut, bahwa pernyataan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama dalam pidato politiknya pada Sabtu (23/7/2022) lalu di Yogyakarta, terhadap Menko Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartanto tidak pantas direspon secara hukum.

Baca Juga :  Gadis Cilik Ini Adalah Jurnalis Termuda di Dunia Janna Jihad Ayyad, yang di 2018 ini berusia 12 tahun, termasuk di antara jurnalis termuda di dunia.

Pakar Hukum Tata Negara yang karib disapa AY Gea ini berpendapat bahwa pernyataan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama merupakan suplemen bagi negara hukum, sehingga jangan dipolitisasi apalagi dipidanakan.

Baca Juga :  Sukseskan Pemilu Serentak 2024 KPU Humbahas Gelar Media Gathering

“Jangan pernyataan politis dipolitisasi menjadi pemidanaan. Sama halnya itu kekuasaan menggunakan hukum (untuk) membungkam demokrasi. Kritik itu suplemen bagi negara hukum,” kata AY Gea kepada wartawan di Medan, Sabtu (30/7/2022) pagi.

Baca Juga :  BPBD Bersama TNI Polri kabupaten Pakpak Bharat Menormalisasi Jalan Akibat Longsor

AY Gea yang juga mantan Wakil Ketua Bidang Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara itu menyebutkan, bahwa langkah pemidanaan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris pertama sarat politis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

juara303 juara303 chat juara303 link juara303 login sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online Kreis 17 - Iserlohn judi bola