“Sekali lagi perlu dicatat oleh semua pihak umumnya masyarakat, bahwa wartawan dalam menjalankan tugas kejurnalisannya itu dilindungi secara hukum (UU Pers 40/99), maka apabila ada oknum yang berusaha menghalang-halangi bahkan bertindak mempersekusi wartawan, maka tindakan tersebut merupakan kejahatan yang harus diselesaikan dengan jalur hukum, agar pelaku dibuat jera dan sebagai gambaran pelajaran bagi yang lainnya”, ungkapnya.
“Sekali lagi kami ingatkan, dalam menghadapi persekusi dan kriminalisasi wartawan, maka seyogyanya dan sudah saatnya insan pers bersatu !” pungkasnya dengan nada tinggi diakhir obrolannya.
(red).