Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline NewsHukrim

Polda Metro Jaya Periksa Kepala Disdukcapil

730
×

Polda Metro Jaya Periksa Kepala Disdukcapil

Sebarkan artikel ini

Dengan adanya dugaan pemalasuan KTP yang di lakukan Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Bekasi maka Undang-Undang Administrasi Kependudukan No.24 Tahun 2013 yang harus di hadapai oleh Kepala Dinas diantaranya yaitu :

Pasal 93 :
Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Baca Juga :  Satuan Reserse Narkoba Polres Humbahas Ungkap Tindak Pidana Narkotika

Pasal 94 :
Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Baca Juga :  17 Orang Pelaku Bom Ikan di Pulau Pini Berhasil Digagalkan Oleh Lanal Nias

Pasal 96A :
Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).

Baca Juga :  PJ kades Kuta jungak serahkan bantuan secara simbolis

( JH )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses