Dengan adanya dugaan pemalasuan KTP yang di lakukan Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Bekasi maka Undang-Undang Administrasi Kependudukan No.24 Tahun 2013 yang harus di hadapai oleh Kepala Dinas diantaranya yaitu :
Pasal 93 :
Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Pasal 94 :
Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 96A :
Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).
( JH )