POST KEADILAN -SUMSEL – Sebanyak 38,1 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi dimusnahkan Ditres Narkoba Polda Sumsel, Jumat (12/1/2024).
Barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan pada malam pergantian Tahun Baru 2024 lalu di sejumlah wilayah Sumsel.
Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harrissandi SIK didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIK memimpin pemusnahan yang digelar di halaman Gedung Ditres Narkoba Polda Sumsel.
“Benar barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 11 laporan polisi dari bulan November hingga Desember 2023. Semuanya akan diedarkan pada saat malam pergantian malam tahun baru lalu,” jelas AKBP Harissandi.
Barang bukti yang disita, diamankan dari 13 orang tersangka sebanyak 36.804,91 gram sabu atau 36 kilogram lebih, lalu pil ekstasi sebanyak 9.987 butir.
“Sebanyak 6 laporan polisi di TKP Palembang, 4 TKP di Muba dan di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih 1 laporan polisi,” ujar Harissandi.”