Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti seberat 38,1 Kilogram Sabu Dan 9.987 Butir Pil Ekstasi Rencana Akan diedarkan Malam Tahun Baru

17
×

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti seberat 38,1 Kilogram Sabu Dan 9.987 Butir Pil Ekstasi Rencana Akan diedarkan Malam Tahun Baru

Sebarkan artikel ini

– Jajaran Direktorat Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti sebanyak 38,1 kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi.

Example 300x600

Barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan pada malam pergantian Tahun Baru 2024 lalu di sejumlah wilayah Sumsel.

Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harrissandi SIK memimpin pemusnahan yang digelar di halaman Gedung Ditres Narkoba Polda Sumsel, Jumat 12 Januari 2024.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 11 Laporan Polisi dari bulan November 2023 hingga Desember 2023. Semuanya akan diedarkan pada saat malam pergantian malam tahun baru lalu,” kata AKBP Harissandi.

Barang bukti yang disita dan diamankan dari 13 orang tersangka itu yang dimusnahkan sebanyak 36.804,91 gram sabu-sabu atau 36 kilogram lebih.

Lalu pil ekstasi sebanyak 9.987 butir dan bisa menyelamatkan 241.163 jiwa anak bangsa.

“Sebanyak 6 Laporan Polisi di TKP Palembang, 4 TKP di Muba dan di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih 1 Laporan Polisi,” ujar Harissandi.

Para pelaku yang kebanyakan sebagai kurir ini melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati / pidana seumur hidup.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.