Pada tanggal 17 Maret 2024, tim mengamankan 82 ton batubara dari tiga mobil truk nopol B 9604 BYU dikemudikan RS, lalu mobil truk nopol B 9267 BIT, dan mobil nopol BE 8531 OU.
Keesokan harinya pada tanggal 18 Maret, polisi mengamankan satu sopir beserta kendaraan nya yakni inisial S yang membawa truk nopol BG 8191 MX dengan membawa 20 ton batu bara.
Ia menambahkan berdasarkan salah satu pengakuan RS salah satu sopir, batu bara itu diperolehnya dari bongkar muat sebuah truk Colt Diesel di wilayah Tanjung Agung, Muara Enim.
Kini, para pelaku dikenakan Pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Penulis: Bambang