Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Polres Karawang Ungkap Kejahatan Curas

456
×

Polres Karawang Ungkap Kejahatan Curas

Sebarkan artikel ini

Karawang Postkeadilan– Kembali, Polres Karawang ungkap kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) yg diungkapkan Kapolres di halaman pada Kamis (4/10/2018) sore.

Kali ini unit Reskrim Polsek Karawang Kota membekuk pelaku yang merupakan komplotan pelaku curas dengan modus gembos ban di Kabupaten Karawang. Hal ini dikatakan Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya S.H., S.I.K saat kegiatan rekonstruksi di halaman gedung Bank BJB Jalan Kertabumi.

Baca Juga :  Bentrok GMBI-GIBAS Bekasi, Keduanya Saling Lapor

“Kepolisian berhasil tangkap pelaku sindikat pencurian dengan kekerasan dengan sasaran nasabah bank. Yang kita tangkap ada 3 orang, kami tengah melakukan pencarian satu sindikat tersebut yang berjumlah 4 orang.

Penangkapan ini bermula dari adanya laporan terhadap kasus curas dengan kerugian kurang lebih Rp. 200 juta. Korban ini baru saja mengambil dari salah satu bank di Karawang.

Baca Juga :  Kapolres Purwakarta Cegah Peredaran Narkotika, Melalui Kampung Tangguh Bersih Narkoba di Desa Cinangka

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku dapat tertangkap beberapa saat sebelum pelaku melangsungkan aksinya. “Barang bukti yang kami amankan yaitu 1 unit kendaraan Roda 4, 3 unit kendaraan roda dua, dan pelaku telah melakukan aksinya di 3 TKP Karawang dan 1 lokasi di kabupaten Cianjur,” terang AKBP Slamet.

Baca Juga :  Gubernur Jabar Imbau Cegah Kerumunan Saat Tahun Baru Imlek 2573

Jelasnya, para pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Pariston Purba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses