Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline NewsHukrim

Polres Metro Kota Bekasi mengamankan 4 Tersangka Pencabulan di wilayah hukum Kota Bekasi

467
×

Polres Metro Kota Bekasi mengamankan 4 Tersangka Pencabulan di wilayah hukum Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini

BEKASI – POSTKEADILAN Bekasi yang digadang-gadang sebagai Kota layak anak patut dipertanyakan kembali. Pasalnya, dalam kurun waktu 2 tahun, banyak sekali kasus pelecehan yang korbannya adalah anak di bawah umur. Jajaran Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota kembali berhasil mengungkap kasus pencabulan kepada anak di bawah umur. Setidaknya ada 4 kasus yang sama dengan TKP yang berbeda dan 4 tersangka diamankan.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol. A. Alexander dan Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari di Mapolres Metro Bekasi Kota Jl. Pangeran Jayakarta, kelurahan Harapan Mulya, kecamatan Medan Satria pada Selasa (25/01/22).

Baca Juga :  Kemendagri bersama KPK Gelar Rakornas Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah

“Kasus pencabulan terhadap anak dalam kurun waktu periode satu Minggu 17-23 Januari 2022. Satreskrim mengungkap sebanyak 4 laporan polisi dengan 4 tersangka,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki kepada media.

Baca Juga :  Bupati Humbahas Perjuangkan Pemenuhan Kebutuhan Formasi PPPK JF Guru dari 217 Menjadi 579

Polisi mengamankan 4 tersangka yaitu DA (40) Teman Pergaulan Korban ( Menyetubuhi/Mencabuli korban dengan terlebih dahulu memberikan minuman keras ) dengan korban berinisial RAS (15) tahun. tersangka lain dengan LP berbeda ialah AK (57),Tetangga Korban (Melakukan pengabulan dengan diimingi uang sebesar Rp.5000) dengan korban berinisial NJ yang masih berusia 6 tahun.

Ada 2 kasus lagi yang pelakunya juga masih di bawah umur ialah J umur (16 ), teman dekat korban ( Melakukan hubungan layaknya suami istri ) dengan korban berinisial SPS (12) dan AS (15), teman korban ( melakukan Penetrasi Alat Genital dengan menjanjikan membelikan a korban Ice Cream ) dengan korban KMyang berusia 7 tahun.

Baca Juga :  Kick Off Meeting Menuju 10 WTP Pemprov Sumut

“Dari 4 Peristiwa Pelecehan dan atau Pencabulan terhadap Anak yang di ungkap selama 1 (satu) Minggu terdapat 2 (dua) Tersangka yang masih berstatus anak dan 2 (dua) Tersangka yang sudah dewasa,” imbuhnya.

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online