Bekasi, PostKeadilan – Kabar yang sebut adanya tangkap lepas kasus judi di Polsek Tambun, ternyata terbantahkan. Pasalnya, ketika dikonfirmasi terkait informasi tersebut, pihak Polsek Tambun perlihatkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Cikarang.
Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Han Berlin melalui Katim 3, Marbun mengatakan, ke 4 (empat) terduga pelaku judi Ludo Online, berinisial HS, RS, ELM dan JS tersebut ajukan penangguhan penahanan. namun kasusnya terus berlanjut.
Baca Juga : Sebulan Menjabat Bupati, Ini Tanggapan Masyarakat
“Mereka (tersangka pelaku Judi Ludo) penangguhan penahanan, tapi wajib lapor. Untuk selanjutnya kita serahkan ke Kejaksaan,” kata Katim 3 itu di ruang kerjanya, Kantor Polsek Tambun, Senin (13/8/2021) sore.
Sebelumnya, nara sumber sebut saja Ramli. Beri informasi adanya dugaan tangkap lepas kasus Judi yang ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Tambun pada tanggal 4 Agustus 2021 di Komplek PT Aryos Mandiri Utama, jalan Inspeksi Kali Malang.
“Cerita yang saya dengar mereka (terduga pelaku), sudah kasih sejumlah uang maka mereka dilepas (tidak ditahan),” ungkapnya, Senin (13/9/2022) pagi.
Menurut Lawyer Perusahaan ini, para pelaku kasus judi itu dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebanyak Rp 25 juta rupiah.
“Layak dipertanyakan kebenaran itu semua kepada pihak Polsek,” pungkas Ramli.
Kembali ke Polsek Tambun. Sekali lagi dengan tegas mengatakan terduga pelaku Judi Ludo masih berproses dan sudah SPDP.
“Tidak benar informasi tangkap lepas itu. Kasus berlanjut, ini bukti SPDPnya,” tukas Katim 3 Polsek Tambun. (Simare/George)
Respon (1)