Disamping itu, lanjut Asep. Peringatan juga diberikan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak melakukan pungutan apapun sebab berkait akan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang tertuang pada aturan tentang Komite Sekolah.
“Saya juga menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah negeri SMA/SMK dan SLB, adanya Pergub tentang Komite Sekolah. Dimana disebut di dalamnya yakni dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, alasan apapun,” Asep.
“Apalagi biaya PPDB sudah masuk kedalam pembiayaan BOS dan BOPD,” imbuhnya.
Masih kata Asep, maksud dari pemasangan spanduk yang dilakukan di setiap sekolah, yaitu untuk mengingatkan bahwa mereka (sekolah -red) harus benar-benar melaksanakan PPDB sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Mari kita kawal dan kita sukseskan PPDB tahun ini agar berjalan’sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (Simare/Tim)