Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline NewsVideo

Prihal PPDB, KCD 3: Stop Pungli Dan Laporkan Ke Saber

446
×

Prihal PPDB, KCD 3: Stop Pungli Dan Laporkan Ke Saber

Sebarkan artikel ini

Disamping itu, lanjut Asep. Peringatan juga diberikan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak melakukan pungutan apapun sebab berkait akan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang tertuang pada aturan tentang Komite Sekolah.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Danrem 071 Kolonel Infanteri Dwi Lagan Syafrudin Di Koramil 16 Larangan Brebes

“Saya juga menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah negeri SMA/SMK dan SLB, adanya Pergub tentang Komite Sekolah. Dimana disebut di dalamnya yakni dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, alasan apapun,” Asep.

“Apalagi biaya PPDB sudah masuk kedalam pembiayaan BOS dan BOPD,” imbuhnya.

Baca Juga :  SMSI Jabar Launching Website smsijabar.com

Masih kata Asep, maksud dari pemasangan spanduk yang dilakukan di setiap sekolah, yaitu untuk mengingatkan bahwa mereka (sekolah -red) harus benar-benar melaksanakan PPDB sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Ciptakan Toleransi Antar Umat Beragama, Pemuda Batak Bersatu Bagi Takjil Gratis

“Mari kita kawal dan kita sukseskan PPDB tahun ini agar berjalan’sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (Simare/Tim)

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online