Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline NewsVideo

Prihal PPDB, KCD 3: Stop Pungli Dan Laporkan Ke Saber

446
×

Prihal PPDB, KCD 3: Stop Pungli Dan Laporkan Ke Saber

Sebarkan artikel ini

Disamping itu, lanjut Asep. Peringatan juga diberikan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak melakukan pungutan apapun sebab berkait akan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang tertuang pada aturan tentang Komite Sekolah.

Baca Juga :  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Humbahas Optimalkan Pelayanan

“Saya juga menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah negeri SMA/SMK dan SLB, adanya Pergub tentang Komite Sekolah. Dimana disebut di dalamnya yakni dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, alasan apapun,” Asep.

“Apalagi biaya PPDB sudah masuk kedalam pembiayaan BOS dan BOPD,” imbuhnya.

Baca Juga :  Keluarga Besar Polres Humbahas Rayakan Natal Bersama Di Gereja HKBP Pargodungan

Masih kata Asep, maksud dari pemasangan spanduk yang dilakukan di setiap sekolah, yaitu untuk mengingatkan bahwa mereka (sekolah -red) harus benar-benar melaksanakan PPDB sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Tahun Depan, Tiap Desa Bisa Dapat Rp 2 M

“Mari kita kawal dan kita sukseskan PPDB tahun ini agar berjalan’sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (Simare/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses