Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline NewsVideo

Prihal PPDB, KCD 3: Stop Pungli Dan Laporkan Ke Saber

×

Prihal PPDB, KCD 3: Stop Pungli Dan Laporkan Ke Saber

Sebarkan artikel ini

Disamping itu, lanjut Asep. Peringatan juga diberikan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak melakukan pungutan apapun sebab berkait akan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang tertuang pada aturan tentang Komite Sekolah.

Baca Juga :  Pegawai ATR/BPN Kota Bekasi Siap Lembur, Demi Menjaga Pelayanan Yang Profesional dan Terpercaya Kepada Warga Kota Bekasi

“Saya juga menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah negeri SMA/SMK dan SLB, adanya Pergub tentang Komite Sekolah. Dimana disebut di dalamnya yakni dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, alasan apapun,” Asep.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, LCKI Kabupaten Batanghari Bersinergi Dalam Mencegah Kejahatan

“Apalagi biaya PPDB sudah masuk kedalam pembiayaan BOS dan BOPD,” imbuhnya.

Masih kata Asep, maksud dari pemasangan spanduk yang dilakukan di setiap sekolah, yaitu untuk mengingatkan bahwa mereka (sekolah -red) harus benar-benar melaksanakan PPDB sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Humbahas Pimpin Padamkan Kebakaran Hutan di Perbukitan Danau Toba

“Mari kita kawal dan kita sukseskan PPDB tahun ini agar berjalan’sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (Simare/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

live casino online judi bola online sabung ayam online live casino online sabung ayam online sbobet88 agen live casino sabung ayam online slot gacor slot gacor slot88 sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88