POSTKEADILAN.COM, Batanghari – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan pemerintah kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS) tidak tepat sasaran dan ada dugaan manipulasi data.
Seperti di salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang ada di Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
Beberapa Tenaga Pendidik di PKBM tersebut justru dinilai tidak sepantasnya menerima bantuan tersebut, bahkan disinyalir memanipulasi data pengajuan.
Baca Juga :Bertekad Membangun Tanah Kelahiran, M. Jakpar Serahkan Berkas Pencalonan Kades Peninjauan
Untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi Upah ini tenaga pendidik benar-benar berstatus tenaga pendidik honorer. Namun beberapa nama yang ada di yayasan tersebut, yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) saat ini sudah berstatus PNS.
“Sebenarnya tidak boleh, karena dia kan PNS, dia manipulasi data itu,” Ujar salah satu sumber, Rabu (23/06/2021).
Sementara, pihak yayasan San Defit saat dihubungi mengatakan tidak pernah sama sekali mengusulkan program tersebut.
“Kami tidak pernah mengusulkan BSU dan tidak pernah mengambilnya,” Ujarnya.
Edho
Respon (1)