Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Raih Penghargaan Reformasi Birokrasi Terbaik, Ini Kiat Kepala Bappeda Kabupaten Bekasi Dedi Supriyadi

46
×

Raih Penghargaan Reformasi Birokrasi Terbaik, Ini Kiat Kepala Bappeda Kabupaten Bekasi Dedi Supriyadi

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Post Keadilan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi meraih penghargaan Reformasi Birokrasi terbaik tingkat Kabupaten Bekasi untuk tata kelola pemerintahan. Penghargaan tersebut diberikan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan kepada Kepala Bappeda H. Dedi Supriyadi saat saat penyampaian hasil  Penilaian Mandiri Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi (PMPPRB) di Command Center, Gedung Diskominfosantik, Jum’at (30/07/21).

Selain Bappeda, penghargaan atas Hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi bagi perangkat daerah dan kecamatan tahun 2021, juga diterima 3 Perangkat Daerah dan 3 Kecamatan yang masuk dalam nilai tertinggi, yakni Badan Pendapatan Daerah dan RSUD, lalu Kecamatan Bojongmangu, Kecamatan Cibitung dan Kecamatan Cikarang Barat,” ujarnya.

Example 300x600

Dihubungi SMSI via seluler, Sabtu (31/07/2021), Kepala Bappeda Kabupaten Bekasi, Dedi Supriyadi memberikan trik pencapaian terbaiknya dalam Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di wilayah kerja perangkat daerah.

Baca Juga : Komisariat AMS Bekasi Raya Gelar Temu Kader

Dedi mengatakan, dalam hal pelaksanaan reformasi birokrasi, pihaknya membuka masukan dan akses perbaikan pelayanan dari seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Kita memiliki kontribusi langsung terhadap pencapaian nilai RB pada area ke 6 dari 8 area yaitu penguatan akuntabilitas kinerja,” kata Dedi Supriyadi. Akuntabilitas dimaksud adalah bagaimana Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat memastikan kinerja yang dimulai dari perencanaan sampai dengan evaluasinya memiliki saling keterkaitan.

“Target kita mempertajam keterkaitan dimaksud agar program dan Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah (RKPD) dapat mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Bekasi,” terang Dedi.

Untuk mewujudkan itu semua, Bappeda memberi peran tim monitoring dan evaluasi dan mengevaluasinya setiap triwulan sekali melalui bantuan aplikasi SIMPPD (Sistem Informasi Pengendalian Pembangunan Daerah).

Dedi menerangkan, Bappeda Kabupaten Bekasi memiliki kontribusi pada area ke 5 (lima) dalam penyelenggaraan reformasi birokrasi, yakni “Manajemen Sumber Daya Manusia”.

Selain itu, Bappeda Kabupaten Bekasi juga menetapkan target Indikator Kinerja Individu (IKI) pada setiap jenjang jabatan (JPT, Administrator dan Pengawas) serta pelaksana.

“Untuk menetapkan target IKI tersebut dan dalam hal sinkronisasi target RENSTRA Perangkat Daerah, kami berkolaborasi dengan BKPSDM dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah ,” jelasnya.

Selanjutnya dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik yang merupakan area ke 8 (delapan) pada penyelenggaraan Reformasi Birokrasi, Bappeda Kabupaten Bekasi berkontribusi dalam merencanakan kebutuhan pelayanan publik berupa alokasi anggaran.

“Khususnya pada perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik, seperti DPMPTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta RSUD, mulai dari kebutuhan penyusunan regulasi pelayanan, penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik, peningkatan SDM Aparatur penyelenggara pelayanan, tindak lanjut pengaduan pelayanan serta inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik berupa digitalisasi layanan publik dalam menghadapi pandemik Covid-19 dan era Dynamic Government,” ungkap Dedi Supriyadi.

Adapun untuk area lainnya seperti manajamen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana dan  pengawasan dioptimalkan melalui pengalokasian anggaran Reformasi Birokrasi pada seluruh perangkat daerah.

Selain berkontribusi terhadap pencapaian reformasi birokrasi tingkat Kabupaten Bekasi, lanjut Dedi, dirinya memberi tanggung jawab kepada tim untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan internal Bappeda sendiri.

“Langkah-langkah yang telah kami lakukan antara lain penguatan tim reformasi birokrasi yang meliputi sekretariat dan seluruh bidang pada Bappeda”.

“Penunjukan agen perubahan juga kami lakukan untuk lebih mendorong munculnya inovasi dari seluruh ASN yang ada. Bahkan kami  tetapkan setiap agen perubahan harus memilili minimal 1 inovasi”.

“Kami juga melakukan inventarisasi dan harmonisasi terhadap produk hukum daerah, baik berupa Peraturan Bupati dan Surat Keputusan Bupati yang disesuaikan dengan peraturan yang ada, baik di tingkat pusat maupun Provinsi Jawa Barat”.

“Serta melakukan perubahan terhadap produk hukum yang sifatnya menghambat pelayanan, baik pelayanan bagi perangkat daerah, maupun masyarakat,” terang Kepala Bappeda.

Dalam aspek penguatan dan penataan organisasi, SOTK Bappeda Kabupaten Bekasi ditetapkan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017. Begitupun dalam aspek penguatan tata laksana, Bappeda menetapkan berbagai SOP terkait Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

“Untuk melaksanakan manajemen sumber daya manusia yang efektif, kami telah merencanakan kebutuhan pegawai berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja berikut rencana peningkatan kompetensinya melalui berbagai diklat, workshop, seminar dan lokakarya,” tambah Dedi.

Penegakan disiplin juga dilakukannya kepada ASN Bappeda yang melanggar ketentuan peraturan kepegawaian. “Tujuannya agar ASN di lingkungan Bappeda dapat memberikan warna dan semangat lebih baik ketika ditugaskan pada perangkat daerah lain,” kata dia.

Karenanya, penguatan pengawasan dilakukan Bappeda Kanupaten Bekasi dengan membuat komitmen seluruh jajaran ASN di lingkungan Bappeda dengan menerapkan zona integritas.

Adapun dari aspek akuntabitas kinerja, lanjut Dedi, Bappeda Kabupaten Bekasi sudah mulai melaksanakan efisiensi terhadap anggaran Bappeda yang kurang berkontribusi secara langsung terhadap capaian tujuan dan sasaran dalam RENSTRA Bappeda.

“Pada area peningkatan kualitas pelayanan publik, kami memberi kemudahan kepada seluruh perangkat daerah dalam menyusun dokumen perencanaan maupun evaluasinya melalui pemanfaatan aplikasi SIMPPD yang secara teknis tetap dilakukan pendampingan secara langsung, serta kemudahan akses kepada masyarakat yang ingin menyampaikan usulan pembangunannya secara online”.

“Tentunya kami akan terus berupaya memaksimalkan capaian kinerja reformasi birokrasi ke depannya dan semoga hal ini bisa diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” pungkas Dedi Supriyadi. (Paulus/Red)

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.