Lengkapnya adalah sebanyak 131 perkara dugaan korupsi ditingkatkan ke tahap penyidikan, 194 perkara tahap penuntutan dan 142 lainnya sudah dieksekusi. Dari jumlah perkara tersebut, yang ditangani penyidik Kejati Sumut penyidikan 24 perkara dan tahap penuntutan 24 perkara. Pemulihan atau rehabilitasi uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara mencapai Rp36.079.686.091.
Sebanyak 105 perkara tipikor dilimpahkan Kejati Sumut dan jajaran ke Pengadilan Tipikor Medan periode tahun 2022. Sementara hingga 9 Desember 2023 bertepatan dengan peringatan Hakordia, sebanyak 145 terdakwa diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Artinya mengalami peningkatan nyaris 50 persen.
Para terdakwanya masih berkutat pada penyalahgunaan dana pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. Pidana Militer (Pidmil) Kejatisu telah menahan 3 tersangka Dugaan korupsi eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dengan kerugian keuangan negara Rp50,4 miliar dana dana beasiswa program Kartu Indonesia Pintar (KIP).