Lubuk Linggau.- Post Keadilan.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, melaksanakan rapat dalam rangka pengesahan Peraturan Daerah(Raperda).
Adapun Raperda yang di usulkan ada tiga Rancangan Peraturan Daerah usulan dari Pemerintah Kota Lubuklinggau dan dua Raperda Inisiatif dari DPRD Kota Lubuklinggau, disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (6/9/21)
Rapat Paripurna istimewa DPRD kota Lubuklinggau dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuklunggau, H Rodi Wijaya.Dengan dihadiri Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe bersama Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar beserta jajaran Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Baca Juga : Walikota Lubuk Linggau Silaturahmi Dengan Insan Pers.
Lima Raperda yang diusulkan tersebut yakni antara lain, 1. Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, 2. Perda Lembaga Adat, 3. Perda Penyelenggaraan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil, 4. Perda Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah, 5. Perda Kawasan Destinasi Pariwisata.
Raperda ini telah dibahas oleh tiga Pansus Dewan, yakni Pansus 1, membahas Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pansus 2, membahas Perda Lembaga Adat, Penyelenggaraan Pendaftaran dan Catatan Sipil serta Pansus 3, membahas Perda Retribhsi Pemanfaatan Kekayaan Daerah dan perda Kawasan Destinasi Wisata.
“Tiga usulan Raperda dari Pemkot Lubuklinggai dan dua Raperda Inisiatif dewan ini telah dibahas oleh tiga Pansus Dewan bersama OPD terkait,” Kata Ketua DPRD,Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya.
Sementara Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pansus Dewan, yang telah membahas usulan raperda dari Pemkot Lubuklinggau.
“Hal ini dapat menjadi pedoman dan dasar dalam menjalankan pemerintahan serta melaksanakan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Walikota, H Prana Putra Sohe.
Ia juga menyampaikan bahwa hal tersebut adalah upaya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Seperti kelembagaan adat, dulu kita hanya bisa memberi insentif. Namun dengan adanya Perda Lembaga Adat, mungkin kita bisa memberikan anggaran khusus,” pungkasnya.(Adv/Yas)
Respon (1)