Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newspendidikan

Rapat Sosialisasi Sumbangan Ortu Siswa SMK Negeri 1 Tambun Selatan Berjalan Kondusif

149
×

Rapat Sosialisasi Sumbangan Ortu Siswa SMK Negeri 1 Tambun Selatan Berjalan Kondusif

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama pada rapat koordinasi Komite SMK Negeri 1 Tambun Selatan, bersama utusan orang tua murid dan Pimpinan SMK Negeri 1 Tambun Selatan di kantor SMK Negeri 1 Tambun Selatan pada Sabtu (9/12/2017) itu, hasil keputusan rapat kembali di rapatkan.

Acara rapat dihadiri seluruh orang tua (Ortu) siswa diadakan Komite SMK Negeri 1 Tambun Selatan di halaman sekolah, Sabtu (16/12/2107) pagi.

Example 300x600

Pada sambutan, Kepala SMK Negeri 1 Tambun Selatan, Untung Waluyo S.Pd, Kn.M.Si menjelaskan adanya kendala keuangan sekolah yang telah disampaikan ke Komite. “Hal keuangan, kami serahkan sepenuhnya kepada teman-teman komite. Dimana sebagai mitra sekolah tentang kebutuhan dan pengeluaran anggaran sekolah, komite dilibatkan. Segala sesuatunya semua transparan,” kata Untung.

Penjelasan Untung, mengingat besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk mewujudkan standarisasi siswa SMK agar menjadi orang-orang siap kerja, RKAS yang telah disepakati dengan Komite sekolah, kembali dilaporkan dan dibicarakan pihak sekolah dan Komite.

Sperti diketahui, semenjak pengalihan management untuk SMA/SMK dari Dinas Kabupaten ke Dinas Propinsi, siswa SMK mendapat bantuan subsidi dari pemerintah pusat, Rp. 1.4 juta / siswa /tahun dan dari APBD Propinsi Rp. 700 ribu / siswa /tahun. Sementara dari APBD Kabupaten Bekasi, sekolah seharusnya mendapat bantuan sekitar Rp. 2 Milyar / tahun, beredar rumor dananya tidak terserap semua. Pada hal Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memberikan bantuan tersebut Rp. 90 Milyar lebih ke Pemerintah Propinsi melalui Dinas Pendidikan Propinsi.

“Untuk besaran anggaran yang dibutuhkan sekolah kita dan sumbangan dari bapak/ibu sekalian, semuanya kami kembalikan kepada Komite dan rapat orang tua hari ini,” tutup Untung.

Senada itu, Ketua Komite Makmun Hidayat memaparkan besaran anggaran pengeluaran sekolah dan sumber dana yang diperoleh sekolah. “Untuk memenuhi kekurangan dana itu, dimana kami dari pihak Komite yang terdiri dari utusan orang tua siswa juga, menyepakati diadakan sumbangan dari orang tua siswa,” ucap Makmun.

Kesepakatan rapat hari itu berjalan kondusif dan diputuskan sumbangan orang tua siswa per siswa berkisar Rp. 250 ribuan / bulan. Dimana 20 % bagi siswa kurang mampu, tidak dilakukan pungutan sumbangan sama sekali.

Di tempat terpisah, sejumlah LSM diantaranya LSM LP2TRI Marius Sirait dan Leppansi, Fernando ST mempertanyakan sumbangan tersebut kepada Komite SMKN 1 Tambun Selatan, K.I Simaremare.

Simare, panggilan akrab K.I Simaremare secara rinci memaparkan dasar hukum adanya pungutan berupa sumbangan orang tua siswa. “Kepada orang tua siswa, kami sudah menjelaskan. Ini bukan pungutan, ini berupa sumbangan sesuai dengan kemampuan masing-masing orang tua siswa,” ujar Simare di Tambun, Senin (18/12/2017).

“Payung hukum tentang itu jelas. Semisal adanya surat edaran dari Dinas Pendidikan Propinsi melalui Kepala Balai, ibu Otin. Dimana diperkenankan sekolah meminta sumbangan dari orang tua siswa. Sebelumnya juga, seluruh komite-komite se- SMK Kabupaten Bekasi juga lakukan rapat bersama dengan pemerintah dan pihak terkait mengenai hal-hal sumbangan tersebut yang kemudian disepakati bersama diadakan bentuk sumbangan dari orang tua siswa,” beber dia.

Kemudian dari pada itu, lanjut Simare, Permendikbud No 44 Tahun 2013 mengenai, sumbangan, (pasal 1 ayat 3) adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela. “Dalam sumbangan ini, kita tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. Semua kita kembalikan sesuai kemampuan orang tua siswa,” jelas Pimpinan Redaksi PostKeadilan ini.

Dipertanyakan adanya dugaan penyalahgunaan, mantan guru ini tersenyum. “Setiap pungutan/sumbangan yang diperoleh dari masyarakat tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.,” jabar Simare yang baru menjabat komite itu.
“Saya pernah mendapat info dari Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, Ibnu Hamad, mengatakan, walaupun sumbangan diperbolehkan untuk sekolah yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah, tidak otomatis semuanya dibebankan ke orang tua. Sekolah, kata dia, harus memiliki rencana anggaran/kerja tahunan yang mengacu pada standar nasional pendidikan. Saya yang baru jadi Komite akan mempelajari dan upayakan semaksimal mungkin sesuai petunjuk hukum yang ada,” harap Jurnalis ini.
“Dana sumbangan yang didapat dari masyarakat betul-betul dipakai untuk menutupi kekurangan biaya operasional,” pungkas dia kepada LSM dan wartawan yang ada. (Bambang/Herman)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.