“Bahkan puing-puing atau sampah bangunan ditinggalkan begitu saja,” kata Herman, Ketua NCW Bekasi Raya menirukan pengakuan Rija, di kantor NCW, Jumat (23/2/2024) malam.
Kepada PostKeadilan, Herman, aktivis anti rasuah ini memperlihatkan Surat Pernyataan yang ditandatangani Rija tertanggal 8 Januari 2024.
Usai NCW lakukan investigasi data dan rapat bersama para ahli pada bidang tersebut, NCW melayangkan surat klarifikasi ke DCKTR, Kamis tanggal 22 Februari 2024.
Keesokan hari, Jumat (23/2/2024) pagi, tembusan surat NCW disambut langsung Kasintel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso dan timnya.
Disaksikan awak media ini, Kasintel menerima 2 bundalan tembusan surat yakni Surat Klarifikasi yang ditujukan kepada Kepala DCKTR dan kepada Kepala SMPN 4 Cikarang Utara.
Bersambung.. (Simare/Tim)