MEDAN POSTKEADILAN. Rekonstruksi Alm. Lidya Patmosbr Sitinjak diadakan di PolrestabesMedan yang didampingi PenasehatHukum Ranaf Sitanggang dan Erik Simangunsong dari Kantor Pengacara EP. SIMANGUNSONG, SH & ASSOCIATES dan didampingi JuperPolrestabes Medan Joko Kembaren,Orangtua dan beberapa keluarga Korban, serta Jaksa Penuntut. (19/01/2023)
Serangkaian peristiwa diperagakan oleh Pelaku Reza alias Reza Sumbing di depan seluruh keluarga Korban Alm. Lidya Patmosbr Sitinjak.Dari awal tersangka sempat membujuk Korban untuk duduk bersama di sebuah pondok di ladang jagung di sekitar rumah Pelaku.
Dari rekonstruksi yang diperagakan, tersangka sempat berkilah kalau tidak memperkosa terlebih dahulu lalu membunuh korban. Keluarga dan Penasehat Hukum korban sempat keberatan atas pengakuan korban yang memang nyatanya hasil otopsi ditemukan kekerasan seksual pada korban.
Ada 20 adegan rekonstruksi yang diperagakan oleh pelaku dalam rekonstruksi. Tim penyidik menjelaskan satu persatu peragaan kasus dan tersangka dengan masih ingat memperagakannya. Dalam hal ini Tim Penyidik Polrestabes Medan sempat juga mengatakan untuk tersangkajangan berbohong lagi untuk rekonstruksi ini. Karena ada asas hukum yang akan dilanggar lagi.
Dari penyidikan dalam BAP tersangka Reza Sumbing telah mengakui bahwa terlebih dahulu menyetubuhi korban dan membunuhnya serta merampas barang yang dimiliki korban pada saat itu. Namun nyatanya pada saat rekonstruksi Pelaku Reza memperagakan bahwasanya telah menyetubuhi korban terlebih dahulu lalu membunuh dengan tali jaket dan dasi yang melekat pada korban.
Hasil rekonstruksi yang diperagakan Penasehat Hukum Ranaf Sitanggang dan Erik Simangunsong menegaskan bahwa rekonstuksi yang diadakan sudah jelas dan harusnya penerapan pasal 81 ayat 5 UU no 17 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 harus di terapkan dalam penuntutan pelaku.