PH dan Keluarga Korban: Reza Sumbing Harus Dituntut Dengan Hukuman Seberat-Beratnya.

- Penulis

Kamis, 19 Januari 2023 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN POSTKEADILAN. Dari hasil Rekonstruksi yang diadakan atas kasus pembunuhan Alm. Lidya Patmos dengan tersangka Reza Sumbing sudah jelas-jelas melakukan kekerasan seksual pada korban dan membunuhnya. (19/01/2023).

Erikson Sitinjak (ayah korban) mengatakan, “Dalam hal ini kami masih tidak berterima kalau kasus boru kami nantinya akan tidak diproses seberat-beratnya ke pelaku”.

Pemberitaan tentang Korban Alm. Lidya PatmosSitinjak yang dibunuh di ladang jagung yang sempat viral di beberapa media tentang motif tersangka sakit hati karena diejek sumbing, nyatanya motif tersangka adalah ketakutan karena telah memperkosa korban dan korban akan memberitahu ke Polisi dan Bapaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  PT.TPL kembali bagikan bibit alpukat kepada masyarakat.

Ada sekitar 20 yang dilakukan dijelaskan tersangka. Semua telah dilakukan reka ulang dan telah diperagakan dari awal hingga akhir atas pengakuan tersangka. Dari hasil BAP yang diungkapkan tersangka tidak ada sama sekali yang ditambahin dan dikurangi. Dari reka ulang sudah jelas tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban terlebih dahulu dan lalu membunuh korban.

Pihak Keluarga dan Penasehat hukum berterimakasih atas proses hukum yang sudah dijelaskan dengan transparan dan terbuka melalui rekonstruksi kasus pembunuhan atas tersangka Reza.

Ranaf Sitanggang mengatakan “Setelah hasil rekontruksi dan hasil otopsi keluar nyatanya ditemukan terlebih dahulu kekerasan seksual. Jadi motif tersangka adalah ketakutan karenatersangka telah memperkosa korban dan korban mengatakan akan melaporkan ke Polisi dan Bapak korban dan itu yang jelas melatarbelakangi si tersangka untuk menghilangkan nyawa korban.”

Baca Juga :  SMSI Kabupaten Bekasi Rombak Susunan Pengurus, Begini Keputusan dari Jawa Barat

Penasehat Hukum korban Ranaf Sitanggang dan Erik Simangunsong menegaskan bahwa rekonstruksi yang diadakan sudah jelas harusnya penerapan pasal 81 ayat 5 UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 harus diterapkan dalam tuntutan pelaku (Reza Sumbing), karena unsur-unsur tersangka yang didahului tindak kekerasan seksual dan menghilangkan nyawa seseorang.

“Ini bukan interfensi. Kami meminta kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan kiranya memasukkan pasal ini 81 ayat 5 UU nomor 17 tahun 2016 ini kedalam tuntutan tersangka. Demi keadilan bagi keluarga Korban.” kata Ranaf Sitanggang.

Baca Juga :  DPRD Kota Bandung Rapat Paripurna Dengan Agenda Pembahasan Peraturan Daerah

Kejanggalan yang ada dalam rekonstruksi ini, bahwasanya soal jarak yang disebutkan tersangka. Pondok yang disebutkan berjarak 500m tetapi tersangka mengakui berjarak 5m, dan ini penasehat hukum sudah menelusuri TKP. Tidak ada yang disebutkan pondok yang dibelakang rumahnya. Tersangka dalam hal ini belum sepenuhnya jujur, sehingga penasehat hukum korban meminta si tersangka untuk jujur agar hukum yang diberikan sesuai dengan kejujurannya.

”Apakah memang ada pihak lain atau tersangka lain dalam kasus ini, karena adanya kejanggalan dari jarak yang disebutkan tersangka karena kami sudah menelusuri TKP yang disebutkan. Tetapi kami berterimakasih kepada pihak penyidik Polrestabes Medan, biarlah penyidikan tetap berjasalan sesuai prosesnya”, tegas Ranaf Sitanggang.

Berita Terkait

NCW Minta Sat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Makan Yang Sudah Berjalan Sebulan
Kejaksaan Agung Membangun Komunikasi Publik, Masyarakat Harus Tahu Kerja dan Kinerja Kejaksaan
Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan Dinilai Asal Jadi, Kepala Disperkimtan Diminta Turun Tangan
Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat
Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 17:08 WIB

NCW Minta Sat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Makan Yang Sudah Berjalan Sebulan

Sabtu, 30 September 2023 - 12:43 WIB

Kejaksaan Agung Membangun Komunikasi Publik, Masyarakat Harus Tahu Kerja dan Kinerja Kejaksaan

Sabtu, 30 September 2023 - 11:24 WIB

Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan Dinilai Asal Jadi, Kepala Disperkimtan Diminta Turun Tangan

Kamis, 28 September 2023 - 11:29 WIB

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 September 2023 - 13:10 WIB

Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu

Berita Terbaru

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!