Saat keluarga pemilik rumah ingin masuk ke lokasi perumahan pun tidak diperbolehkan bahkan wartawan pun dilarang masuk oleh pihak Security Perumahan namun anehnya puluhan orang-orang dari suruhan Summarecon dibebaskan keluar masuk ada apa dengan keamanan perumahan itu?.
Ujang Kosasih, SH, Kuasa Hukum
Agus Darma Wijaya pada saat dikonfirmasi oleh awak media yang
sedang berada di Polda Bandar Lampung membenarkan bahwa perkara perselisihan antara pihak Kliennya dengan Summarecon telah didaftarkan di PN Tangerang.
“Saya menyayangkan sikap arogansi orang-orang Summarecon yang tidak menghoramati proses hukum, eksekusi itu jelas ilegal.” jelas Ujang Kosasih.
“Karena menurut Kuasa Hukum Agus Darma Wijaya sebuah eksekusi objek jaminan hanya dapat dilakukan oleh Ketua Pengadilan berdasarkan putusan yang sudah incrah.” tutupnya.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Polres Tangerang Selatan dan 7 orang terduga pelaku penganiayaan yang masih menjalani proses pemeriksaan.
“Informasi dari awak media yang stanby di Rumah Sakit, Agus Darma Wijaya masih di rawat di Rumah Sakit Medika BSD dan diketahui mendapatkan luka serius dan harus dilakukan operasi pada tulang rusuk belakang,” pungkas Goenawan.
Sampai berita ini ditayangkan pihak Summarecon belum bisa di konfirmasi begitu pula dari pihak Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi pada puluhan awak media. (Team/Red)