Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimTangerang

Reskrim Polres Tangsel Ciduk 7 Orang Diduga Pelaku Penganiaya Agus Darma Wijaya Wartawan Warta Sidik

0
×

Reskrim Polres Tangsel Ciduk 7 Orang Diduga Pelaku Penganiaya Agus Darma Wijaya Wartawan Warta Sidik

Sebarkan artikel ini

TANGERANG – POST KEADILAN Miris menyaksikan video yang beredar luas dikalangan jurnalis melaui WA Group yang dialami oleh Agus Darma Wijaya (45) dianiaya oleh puluhan orang pada Rabu, 20 April 2022 yang terjadi di Kawasan Perumahan Cluster Maxwell Jl. Maxwell Utama No. 28 SCI ENTA Garden, Kawasan Summarecon, Medang, Pagedangan, Tangerang Selatan.

Menurut keterangan Agus Darma Wijaya sekitar pukul 13.00 Wib datanglah segerombolan orang berjumlah 30 orang yang mengaku dari Summarecon dan memaksa untuk mengeluarkan barangnya untuk di kosongkan tanpa ada Surat Perintah dari Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang.

Darma merasa keberatan dan terjadi argumen karena merasa di diskriminasi Darma memegang pisau untuk melindungi diri dan tiba-tiba sekelompok orang suruhan Summarecon meringkus dan menyeret serta menganiaya ,terdengar teriakan histeris minta tolong dari anak dan istrinya karena melihat suaminya diseret-seret sekelompok orang.

Darma mengaku ada luka dibagian kepala dan dada serta tulang rusuk akibat kekerasan yang dialaminya.

Saat tim investigasi Aneka Fakta tiba di TKP sudah berkumpul puluhan wartawan dari lintas media, saat Darma tiba sempat ingin menengok tapi tidak diizinkan oleh pihak security perumahan.

Lalu Pimred Aneka Fakta dan Pimred Jurnalis Nusantara Satu meluncur ke SPKT Polres Tangerang Selatan dan berkoordinasi kepada piket Reskrim dan dilayani dengan baik untuk mendapatkan Surat Pengantar Visum sekitar pukul 18.20 Wib.

“Saat selesai surat pengantar visum pelapor sempat pingsan di SPKT Polres Tangerang lalu dilarikan menggunakan mobil operasional Reskrim Polres Tangerang Selatan ke RS Medika BSD.” kata Pimred www.jurnalisnusantara-1.com Lilik Adi Goenawan.S.Ag.

Polres Tangerang Selatan langsung bergerak quick respons setelah menerima laporan dari pelapor yang juga berprofesi sebagai jurnalis media online dan cetak Warta Sidik.

” Saya sempat meliput kedalam Perumahan Maxweel dan menyaksikan aparat penegak hukum Polres Tangerang membekuk sekitar 7 orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. ” tegas Goenawan.

Permasalahan yang terjadi pada Kreditur dan Pengembang Summarecon tersebut sudah digugat di Pengadilan Negeri Tangerang Nomor Perkara: 361/pdtg/2022,PN.Trg, namun pihak Pengembang Summarecon sama sekali tidak menghormati proses hukum.

Yang lebih miris lagi Security Perumahan Maxweel itu membiarkan kekerasan terjadi bahkan terkesan ada keberpihakan kepada Pengembang Summarecon.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.