PostKeadilan – Bertempat di Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS), diadakan acara pengukuhan Propesor Kehormatan terhadap Prof. (UNS) Dr. Soeprayitno, M.M, Kamis (31/3/2022) pagi.
Rektor UNS, Jamal, panggilan akrab Prof. Dr. Jamal Wiwoho SH, M.Hum beri kata sambutan. Sebagai berikut:
Bismillahirahmanirakhim,
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh,
Salam Sejahtera,
Om swasti astu om,
Namo Budaye,
Salam Kebajikan..
Yang kami hormati;
1. Ketua Dewan Komisioner OJK, Prof. Wimboh Santosa, S.E.,M.Sc.,PhD.;
2. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemdikbudristek, Bp. Wikan Sakarinto, S.T.,M.Sc., PhD.
3. Wakil Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat UNS;
4. Ketua, Sekretaris dan Anggota Senat Akademik UNS;
5. Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Profesor UNS;
6. Pimpinan tingkat Universitas, Fakultas, Lembaga, Pascasarjana, Rumah Sakit, Sekolah Vokasi dan para tamu undangan,
Yang kami banggakan, sdr. Prof. (UNS) Dr. Soeprayitno, M.M. beserta keluarga dan para tamu undangan lainya yang berbahagia.
Ijinkanlah pada kesempatan ini saya mengajak seluruh hadirin memanjatkan rasa syukur kehadirat Tuhan YME, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah kepada kita semua, sehingga kita masih diberikan kesehatan dan kesempatan menghadiri upacara Pengukuhan Prof. (UNS) Dr. Soeprayitno, M.M., sebagai Guru Besar Kehormatan di Bidang Sumberdaya Manusia pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNS, yang dilaksanakan secara luring dan daring pada hari ini bertempat di Auditorium GPH Haryomataram,S.H., Univ. Sebelas Maret.
Dengan dikukuhkanya Prof.(UNS) Dr. Soeprayitno,M.M., maka UNS hingga saat ini memiliki 2 (dua) orang Guru Besar Non Dosen, yang keduanya berada di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNS.
Hadirin dan tamu undangan yang berbahagia. Dikalangan perguruan tinggi, saat ini kita mengenal terdapat 2 jalur proses pengangkatan sesorang bisa meraih jabatan Profesor/Guru Besar.
Jalur pertama, merupakan jenjang jabatan fungsional tertinggi dosen yang berkualifikasi doktor. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 92 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen.
Sedangkan jalur kedua, merupakan sebuah penghargaan yang diberikan kepada setiap orang dari kalangan Non Dosen/ Non Akademik, yang memiliki kompetensi luar biasa, untuk bisa dianugerahi Profesor Kehormatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mendikbud No. 88 Tahun 2013 juncto Permendikbudristek No. 38 Tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan di Perguruan Tinggi.
Dari jalur yang kedua inilah, Sdr. Dr. Soeprayitno,M.M. akhirnya bisa memperoleh Profesor Kehormatan di UNS.
Para sejawat Guru Besar dan tamu undangan yang berbahagia. Menyandang sebutan Profesor sejatinya memiliki konsekuensi yang berat, karena seorang professor dituntut memiliki kemampuan membangun jembatan yang menghubungkan antara disiplin ilmu dengan kemajuan masyarakat, pembangunan bangsa, dan bahkan kelahiran peradaban baru.
Sehingga penambahan guru besar baru, harus berimplikasi pada penguatan reputasi akademik UNS, baik di tingkat nasional dan internasional.