banner 728x250

Sat Reskrim Karawang Ringkus Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca.

Jabar Karawang Postkeadilan- Satreskrim Polres Karawang berhasil meringkus komplotan pencuri yang biasa beraksi dengan modus pecah kaca mobil.

Tersangka diantaranya, SH (44) yang ditangkap di Tanggerang, HR ditangkap di Karawang serta tersangka berinisial IN.

“Pelaku yang berjumlah tiga orang itu ditangkap di tempat yang berbeda,” kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro, saat gelar kasus di Mapolres Karawang, Kamis (23/04/2020).

Para tersangka menggasak uang Rp 200.000.000 (dua ratus juta Rupiah), yang disimpan dalam mobil, setelah korban mengambil uang tunai di ATM dan di ikuti para pelaku.

”Dengan Kejadian tersebut pihak kepolisian dari Polres Karawang mengimbau agar masyarakat pemilik mobil tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, “Terangnya.

Di katakan Kasat Reskrim di lihat dari modus yang dilakukan, para tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korbannya, akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun, sesuai dengan pasal 363 KUH-Pidana.,PK”(P. Purba)

196 Views
Baca Juga :  RSUD Kabupaten Bekasi Tidak Peka Dalam Pencegahaan Penyebaran Covid 19 Limbah AC Di Taruh di Sembarang Tempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.