Bekasi, PostKeadilan – Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama tim gabungan Sat Narkoba Polres Cikarang kembali segel tempat hiburan malam (THM), Sabtu (18/9/2021) malam hingga Minggu subuh.
THM disegel selama razia pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih berlaku.
Penertiban dilakukan karena melanggar batas jam operasional, maupun protokol kesehatan satu di antaranya batasan pengunjung 50 persen.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly mengatakan, penyegelan puluhan THM mengacu pada aturan PPKM tahap enam, lalu Instruksi Bupati tahap enam dan Surat Edaran Bupati nomor 300/65/Pol PP.
“Operasi kemarin. Belasan lokasi yang melakukan pelanggar protokol kesehatan (prokes) kami segel,” katanya, Minggu (19/9/2021).
Baca Juga : Camat Cabangbungin :” Antisipasi Musim Penghujan, Lakukan Penurapan Di Bantaran Sungai Citarum
Penyegelan pakai Polisline malam itu diantaranya Empayer, Siberibon dan lainnya
Windhy menegaskan THM diperbolehkan buka kembali jika mematuhi aturan yang berlaku.
“Kalau kembali melanggar akan dilakukan penindakan tegas, seperti denda administrasi hingga penutupan permanen,” tegasnya.
Ironisnya, baru beberapa bulan lalu, tepatnya bulan April 2021, puluhan THM yang disegel ternyata beberapa tempat kedapatan buka.
Data terkini, Satpol PP Kabupaten Bekasi sudah menyegel 12 tempat di kawasan Cikarang.
Dan kemarin malam, THM sepanjang Jalan inspeksi Kalimalang Kecamatan Tambun Selatan pun turut ditertibkan alias disasar.
“Operasi kemarin berjalan lancar. Mohon dibantu diawasi juga ya. Laporkan ke kami jika masih buka juga,” pungkasnya. (Simare/Tim)
Respon (1)